-->

Bahaya Mengkafirkan Seseorang

Bahaya Mengkafirkan Seorang
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Bahaya Mengkafirkan Seseorang

Pertanyaan:

Bagaimana hukumnya jika  seorang  Muslim  beranggapan  bahwa orang  muslim  lainnya  (saudara  sesama  Muslim) itu adalah kafir?

Jawab:

Setiap orang yang berikrar dan  mengucapkan  Syahadat  telah dianggap Muslim. Hidup (jiwa) dan hartanya terlindung. Dalam hal ini tidak diharuskan (tidak perlu) meneliti batinnya.

Menghukumi (menganggap) seseorang bahwa dia kafir,  hukumnya amat  berbahaya  dan  akibat  yang akan ditimbulkannya lebih berbahaya lagi, di antaranya ialah:

1. Bagi istrinya, dilarang berdiam bersama suaminya yang kafir, dan mereka harus dipisahkan. Seorang wanita Muslimat tidak sah menjadi istri orang kafir.
  
2. Bagi anak-anaknya, dilarang berdiam dibawah kekuasaannya, karena dikhawatirkan akan mempengaruhi mereka. Anak-anak tersebut adalah amanat dan tanggungjawab orangtua. Jika orangtuanya kafir, maka menjadi tanggungjawab ummat Islam.
  
3. Dia kehilangan haknya dari kewajiban-kewajiban masyarakat atau orang lain yang harus diterimanya, misalnya ditolong, dilindungi, diberi salam, bahkan dia harus dijauhi sebagai pelajaran.
  
4. Dia harus dihadapkan kemuka hakim, agar djatuhkan hukuman baginya, karena telah murtad.
  
5. Jika dia meninggal, tidak perlu diurusi, dimandikan, disalati, dikubur di pemakaman Islam, diwarisi dan tidak pula dapat mewarisi.
  
6. Jika dia meninggal dalam keadaan kufur, maka dia mendapat laknat dan akan jauh dari rahmat Allah. Dengan demikian dia akan kekal dalam neraka.

Demikianlah hukuman yang harus dijatuhkan  bagi  orang  yang menamakan  atau  menganggap golongan tertentu atau seseorang sebagai orang kafir; itulah akibat yang harus ditanggungnya.
Maka, sekali lagi amat berat dan berbahaya mengafirkan orang yang bukan (belum jelas) kekafirannya.

---------------------------------------------------
FATAWA QARDHAWI, Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Penerbit Risalah Gusti
Cetakan Kedua, 1996
Jln. Ikan Mungging XIII/1
Telp./Fax. (031) 339440
Surabaya 60177

Disqus Comments