Berikut ini, beberapa komentar ilmuwan Barat tentang kehebatan Alquran :
DR. Maurice Bucchaeli |
Dr. Maurice Bucchaeli, seorang dokter ahli bedah
dan cendekiawan kenamaan dari Prancis mengatakan, “Alquran adalah kitab paling
sempurna yang disampaikan Tuhan kepada seluruh manusia.”
Bosworth Smith, seorang ilmuwan Inggris ternama,
dalam buku The Life of Muhammad, menyatakan, “Salah satu keistimewaan dalam
sejarah manusia yang tidak pernah bisa dicapai oleh manusia lain adalah fenomena
Muhammad yang dalam satu periode berhasil merintis tiga hal paling agung dan
tindakan paling mulia. Ia adalah penyokong umat, kekuasaan pemerintah, dan
agama.
Padahal, ia adalah seorang yang buta huruf.
Kendati tidak memiliki kemampuan tulis – baca, ia datang membawa kitab berisi
ayat-ayat yang mengandung nilai-nilai sastra yang tinggi, mencakup kumpulan
hukum, ajaran tentang shalat dan juga agama sekaligus.”
Menurut Gibbon, Alquran dapat diterapkan dalam
hukum Samudera Aquainus Atlantik hingga sungai Lujanis. Sebab, Alquran tidak
hanya membicarakan pokok-pokok agama, melainkan juga sumber hukum yang meliputi
hukum pidana dan perdata, serta hukum lain yang berkenaan dengan setiap segi
kehidupan umat manusia.
Hukum yang terkandung dalam Alquran merupakan
konvensi hukum yang paling sempurna. Ajaran yang dibawa Muhammad bersifat
menyeluruh bagi seluruh manusia. Hukum-hukumnya bersifat universal – meliputi
urusan-urursan yang besar hingga yang kecil.
Inilah ajaran yang menggucangkan
dunia dengan hukum-hukumnya. Alquran adalah sumber dan sekaligus metode hukum.
Belum ada seorang oun yang mampu menyamainya di jagad ini.”
Carlyle berujar, “Alquran adalah kitab yang tidak
ada keraguan di dalamnya. Isayarat kebenaran, keagungan, dan ketulusan etekad
termasuk diantara keunggulan Alquran yang dapat saya tangkap. Alquran adalah
keutamaan paling utama dan sekaligus terakhir.
Di dalamnya terkandung beragam jenis hukum.
Sebauah kitab yang – menukil salah satu ayatnya – bisa dikatakan, ‘Berlombalah,
wahai para pesaing,’ karena begitu banyak keutamaan yang terkandung di
dalamnya.”
Komentar Dr. M. Ahnu, konsulat Jepang untuk mesir,
lain lagi. Ia menyatkan, “Bila kaum Muslim di belahan Timur maupun Barat
berpegang teguh dengan apa yang terkandung dalam Alquran, kemajuan peradaban
mereka pasti akan segera tercapai, baik dalam kehidupan sosial, budaya, agama,
maupun politik.
Alquran merekomendasikan seluruh hukum terdahulu
hingga yang paling kontemporer sekalipun. Inilah sebuah kitab universal yang
telah diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa di seluruh pelosok
dunia.
Kata Ahnu lagi, melalui Alquran terjemahan bahasa
Inggris, saya mencoba menelaah seluruh kandungan Alquran. Betapa saya mengagumi
kandungannya yang juga berisi hukum-hukum dan berbagai aturan
kemasyarakatan.
Lebih kagum lagi ketika melihat kepedulian umat
Islam pada ajaran agamanya yang begitu tinggi. Seandainya mereka terus
menyandarkan diri pada Alquran , tidak diragukan lagi bahwa mereka bisa
menggapai apa yang mereka harapkan.”
Edmund Burk, seorang ahli hukum adal Inggris,
berpendapat bahwa undang-undang yang dibawa Muhammad adalah aturan menyeluruh
yang mengatur seluruh lapisan manusia – mulai dari raja hingga rakyat
jelata.
Alquran merupakan kodifikasi hukum yang mengatur
sistem peradilan, sistem perundang-undangan yang sangat agung yang tidak ada
dalam undang-undang mana pun di dunia ini.
Gowth mengatakan, “Setiap kali pandangan kami
tertuju pada Alquran, ada semacam rasa takut bercampur khawatir. Namun, dari
rasa inilah kami merasakan sensibilitas yang tidak kami dapatkan dalam
kitab-kitab lainnya.
Alquran memang termasuk kitab suci yang memiliki
kepekaan dan perasaan yang agung. Alquran menghidupkan dan mempengaruhi jiwa
pembacanya dalam stiap generasi dan zaman.”
David Burt menyatakan bahwa Alquran merupakan
aturan sosial kemasyarakatan, hukum perdata, perdagangan, undang-undang perang,
sistem pemerintahan dan, di atas segalanya, juga undang-undang langit yang
agung.
Dalam pandangan William Muir, seluruh keterangan
Alquran bersifat alami dan membuktikan adanya pertolongan Allah atas
manusia.
Sementara itu, Gibbon berpendapat bahwa hukum
Islam adalah hukum yang universal – mencakup berbagai macam hukum dari ujung
kepala hingga telapak kaki, karena ia berdiri di atas kebijaksanaan yang
dihasilkan oleh akal yang paling luas ilmu dan pengetahuannya tentang kehidupan
manusia.
Menurut Bernard Shaw, kerajaan Inggris harus
mengikuti hukum Islam sebelum abad ini berakhir. Seandainya Muhammad diutus pada
zaman modern yang sarat dengan ajaran diktatorisme, ia pasti sepenuhnya berhasil
mengeluarkan manusia dari krisis global ini dan mengayomi manusia menuju
kesejahteraan dan perdamaian.
Demikianlah beberapa kesaksian para ahli dari
Barat tentang kebenaran dan keutamaan kitab suci Al-quran turun dari Allah yang
Maha Mulia untuk seluruh umat manusia.
Baca juga : Pandangan Raja Romawi Heraclius.
Sumber:
Rahasia-Rahasia Ibadah – by. Syaikh Ali Ahmad
al-Jurjawi.