-->

Apakah Hikmah Persamaan Hukum Bagi Pria dan Wanita

Dalam beberapa kasus dalam Islam terdapat atau diakuinya persaman hukum bagi pria dan wanita, apakah hikmah dibaliknya?

Tapi sebelumnya perlu diketahui, persamaan yang kita maksudkan di sini, bukanlah persetaraan gender yang seperti dikenal di negara-negara barat sana yang bermaksud menyamakan kedudukan antara laki-laki dan perempuan dalam segala bidang kehidupan, bahkan termasuk membolehkan seorang istri menalak suaminya, dan juga bukan yang dikenal oleh masyarakat kita yang masih mengikuti atau mengadopsi ala barat tadi.

Tetapi yang kita tekankan di artikel kita ini adalah persamaan yang benar-benar berdasarkan kodrat manusia, baik laki-laki maupun fitrah yang dimiliki para kaum hawa. Kodrat yang telah digariskan oleh Allah Ta'ala.

Hikmah Persamaan antara Pria dan Wanita di Hadapan Hukum Islam


Persamaan hukum bagi pria dan wanita dalam Islam adalah persamaan dalam iman, amal salih dan pahala, yang pastinya ada hikmah dibalik persamaan itu. Sebelum kita melanjutkan terus artikel ini baik kita kutip beberapa ayat dan kitab suci Al-Qur'an berikut ini.

Apakah Hikmah Persamaan Hukum Bagi Pria dan Wanita

Artinya: "Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan". (QS. An Nahl [16] : 97).

Apakah Hikmah Persamaan Hukum Bagi Pria dan Wanita

Artinya: "Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana." (Al Maa'idah [5] : 38).

Apakah Hikmah Persamaan Hukum Bagi Pria dan Wanita

Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman." (An-Nuur [24] : 2).

Apakah Hikmah Persamaan Hukum Bagi Pria dan Wanita

Artinya: "Barangsiapa mengerjakan perbuatan jahat, maka dia tidak akan dibalasi melainkan sebanding dengan kejahatan itu. Dan barangsiapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezki di dalamnya tanpa hisab." (QS. Al Ghafir [40]: 40).

Apakah Hikmah Persamaan Hukum Bagi Pria dan Wanita

Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul-Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan memimjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak." (Al Hadiid [5] : 18).

Lalu Apakah Hikmahnya?


Dalam beberapa sistem hukum seperti tampak pada beberapa ayat yang kita kutip di atas memang terdapat persamaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi tentu saja dalam sebagian hukum yang lainnya terdapat perbedaan.

Hikmah itu muncul karena beberapa kelebihan, dan pekerjaan seorang pria yang tidak terdapat dalam diri dan kodrat wanita. Demikian juga sebaliknya, walaupun tentu saja ada suatu pekerjaan yang bisa dilakukan oleh keduanya.

Adanya perbedaan kodrat inilah yang kemudian menjadikan syariat membatasi dan sekaligus membedakan peran antara pria dan wanita dalam kehidupan bermasyarakat.

Apakah kodrat laki-laki yang tidak mungkin dimiliki oleh perempuan?


Diantaranya adalah tugas dan kewajiban untuk berjihad, memakmurkan bumi, dan melakukan pekerjaan yang berat-berat, seperti di pabrik-pabrik, bangunan dan sebagainya. Dan termasuk sebagai peran Kepala Negara. Kalau ada yang bekerja seperti laki-laki ini, maka itu adalah hal yang dipaksakan dengan mengorbankan yang lainnya pada diri, keluarga, bahkan masyarakatnya. 

Ingat setinggi apapun jabatan seorang wanita itu, tetapi secara emosional mereka tidak akan mampu memimpin karena kebijakannya akan banyak diwarnai berbagai kondisi kejiwaan (emosi)-nya dan cepat terpengaruh oleh keadaan dan siapapun yang sangat dekat dengannya.

Kodrat seorang wanita adalah yang utama mengerjakan beberapa pekerjaan rumah tangga. Karena perannya inilah maka dia dibatasi mengerjakan pekerjaan kemasyarakatan yang lebih luas. Inilah dia peran yang tidak mungkin bisa benar-benar dilakukan oleh kaum laki-laki.

Berdasarkan peran dan kodratnya masing-masing, keduanya diberi tugas-tugas kehidupan sesuai dengan ketentuan hukum syariat. Misalnya saja, syariat menyamakan tugas seorang pria dan wanita dalam soal ibadah dan sanksi, wanita dan pria memiliki kemaslahatan yang sama dalam kedua pekerjaan ini.

Baru dalam masalah waris dan menjadi saksi laki-laki dan perempuan diperlakukan berbeda, karena keduanya tidak sebanding satu dengan yang lainnya.

Ada dua alasan yang mendorong ketidakseimbangan ini, yaitu:

1. Akal pria lebih sempurna dibanding dengan wanita. Karena kelemahan akal inilah seorang wanita bernilai setengah dari kesaksian laki-laki.

2. Karena pria banyak berkiprah dalam lingkungan publik yang tentunya lebih banyak membutuhkan biaya untuk menuntaskan pekerjaannya itu. Jadi karena alasan ini yang menjadikan hak waris laki-laki dua kali lipat lebih besar dari hak waris wanita.

Meski dalam ibadah fisik keduanya memiliki hak yang sama, tetap saja ada kondisi-kondisi tertentu yang membedakannya. Contoh pada salat Jumat dan shalat berjamaan di Masjid, mereka diberlakukan berbeda, laki-lakilah yang memiliki kewajiban untuk melaksanakan shalat jama'ah Jumat, sedangkan wanita lebih utama melakukan shalat Juhur di rumah saja sebagai pengganti Jum'at. 

Begitu pula dengan shalat berjamaah yang lainnya wanita tidak dianjurkan menuju masjid atau surau untuk melakukannya. Karena wanita tidak dianjurkan banyak keluar dari rumah. Inilah keunggulan hikmah yang telah digariskan syariat.

Beberapa peran yang dilakukan oleh banyak wanita pada zaman modern saat ini, seperti wanita-wanita yang bekerja di instansi-instansi atau lembaga-lembaga baik pemerintahan maupun swasta, atau membantu untuk mencari nafkah bagi keluarganya, 

menurut saya boleh-boleh saja asal pekerjaan itu tidak mengakibatkan keburukan bagi diri dan keluarganya, bagi agamanya, ditambah tempat pekerjaannya tidak jauh dari rumah/keluarganya, dan tidak mengabaikan kodratnya sebagai wanita yang hakiki, serta yang tidak kalah pentingnya lagi ia senantiasa bisa menjaga akhlaknya, harga dan kehormatan dirinya, keluarganya, dan suaminya jika dia sudah bersuami. 

Sedangkan memilih pekerjaan sebagai TKW di negara-negara lain, apapun alasannya itu adalah pekerjaan yang sangat tidak dianjurkan, karena keburukannya lebih dekat dan nyata daripada manfaat yang akan diperolehnya.

Sebagai penutup saya akan mengutip ayat dalam Al-Quran berikut ini.

Apakah Hikmah Persamaan Hukum Bagi Pria dan Wanita

Artinya: "Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata". (QS. Al-Ahzab [33]{ 36).

Mari baca juga : 7 Hikmah Menghadap Kiblat.

Disqus Comments