-->

Beberapa Dalil, Syarat-Syarat, Rukun-Rukun, dan Sunat-Sunat Wudu

Sebelum mendirikan salat maka syarat mutlak yang harus Anda lakukan pertama kali adalah mengambil air wudu.
 
Tanpa wudu maka tidak akan sah salat 
 
Dengan tidak adanya wudu maka tidak diterima salat oleh Allah SWT

Beberapa Dalil, Syarat-Syarat, Rukun-Rukun, dan Sunat-Sunat Wudu
 
Karena itu hukum wudu adalah wajib bagi orang yang melakukan salat apabila dia menanggung hadas.
 
Perintah wajib wudu ini bersamaan turunnya dengan perintah wajib salat lima waktu, yaitu pada malam Isra' satu setengah tahun sebelum tahun Hijriah.


Beberapa Dalil, Syarat-syarat, Rukun-Rukun, dan Sunat-Sunat Wudlu

 

Apakah yang menjadi dalil wajib wudu itu?

 
Dalil diwajibkan atau disyariatkan wudu ini adalah:
 
1. Firman Allah dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 6.


blog tentang pengetahuan Islam dan download buku Islam

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan basuhlah kakimu sampai dengan kedua mata kaki."
 
2. As Sunah
 
Dari Abu Hurairah radiallahu 'anhu, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Allah tidak menerima salat salah seorang di antara kamu bila ia berhadas, sehingga ia berwudu lebih dahulu." (HR. Bukhari dan Muslim)
 
3. Ijma' atau kesepakatan para ulama
 
Kaum muslimin telah sepakat atas disyariatkan wudu sejak zaman Rasulullah hingga sekarang ini dan tidak dapat disangkal lagi bahwa ia adalah ketentuan yang berasal dari agama.
 
Berwudu itu dengan air yang suci lagi menyucikan yang dibasuhkan atau disapukan ke bagian anggota-anggota badan yang tertentu dengan syarat-syarat seperti yang telah ditentukan.
 
Bagian-bagian badan yang dimaksud adalah muka, kedua tangan sebatas siku, sebagian atau keseluruhan kepala, dan kedua kaki sampai mata kaki.
 
Adapun air boleh diganti dengan debu untuk bertayamum dengan ketentuan-ketentuan yang telah disyaratkan pula.

Anggota-anggota tubuh tadi itu adalah batas wajib yang harus dilakukan dalam berwudu. Maka akan betambah nilainya kesempurnaannya maka apabila basuhan dilebihkan sedikit dari ketentuan yang telah disebutkan tadi.
 
Lagi pula ada kaidah fiqih yang mengatakan:
 
"Tidak akan sempurna suatu kewajiban kecuali harus dengan adanya sesuatu maka sesuatu itu hukumnya wajib pula."
 
Itu pula kaedah tentang kewajiban wudu sebelum didirikannya salat dan ibadah wajib yang lainnya.
 
Kapankah wudu itu sunat dilakukan?
 
Ketika wudu anda belum batal kemudian datang waktu salat maka disitulah kesunahan wudu itu dilakukan.
 
Atau anda berwudu dengan maksud hendak membaca kitab, belajar atau maksud mendawamkan (menetetapkan) wudu karena mengambil faedahnya. Karena wudu itu menonjolkan keindahan dan kebersihan tubuh.
 

Apa saja syarat-syarat wudu?

 
Syarat-syarat ini adalah supaya sah wudu orang yang melakukannya.
 
Artinya kalau ketinggalan salah satu dari syarat-syarat ini, maka wudu seseorang tidak ada gunanya.
 
Sekarang mari kita lihat apa saja syarat-syarat wudu itu.
 
Syarat wudu ada lima banyaknya.
 
1. Islam. Tidak sah wudu orang yang bukan beragama Islam, Walaupun dia telah melakukannya dengan benar.
 
2. Mumayiz. Bisa membedakan mana yang baik dan mana yang benar dari pekerjaannya.
 
Wudu itu ibadah yang wajib disertai niat di awalnya, orang yang belum mumayiz dan non Islam tidak diberi hak untuk berniat.
 
3. Tidak menanggung hadas besar.
 
Orang junub, haid, dan nifas adalah orang yang sedang berhadas besar. Hadas besar tidak bisa suci dengan hanya berwudu tetapi harus dengan mandi wajib terlebih dahulu.
 
4. Menggunakan air yang suci dan menyucikan. Seperti air laut, air sumur, air kolam, air es yang telah mencair, air yang cukup dua kulah walaupun telah terkena najis yang tidak merubah salah satu sifanya.
 
Dan bukan pula air yang dihukumi musta'mal, yaitu air bekas bersuci yang sedikit .
 
5. Tidak ada suatu benda cair dan pekat yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat, getah, tato, dan sebagainya.


Bacaan yang terkait: Macam-macam Najis.
 

Rukun-rukun wudu itu apa sajakah?

 
Adapun rukun atau fardu wudu itu antara lain:
 
1. Niat
 
Niat itu menyengaja melakukan sesuatu supaya bernilai ibadah di sisi Allah SWT.
 
Dalam hal wudu adalah berniat menghilangkan hadas atau menyegaja wudu.
Wajib membarengkan niat pada awal membasuh bagian muka.
 
Karena hadis Rasulullah saw di bawah ini.
 
"Sesungguhnya amal itu hendaklah dengan niat." (Mutaffaqun 'alaih)
 
Niat itu jika ditinjau dari syara' sama dengan menyatakan kehendak secara sengaja dan sadar untuk melakukan suatu pekerjaan karena tunduk terhadap hukum Allah.
 
"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadanya". (QS. Al-Bayyinah : 5)
 
Lafal niat wudu, sebagai berikut:
 
نويت الوضوء لرفع الح الحدث الاصغر فرضا لله تعالى

(Nawaitul wudhua liraf'il hadatsil asghori fardhal lillaahi ta'aalaa)
 
Artinya: "Aku niat berwudu untuk menghilangkan hadas kecil karena Allah Ta'ala".
 
2. Membasuh muka.
 
Allah Ta'ala berfirman:
 
"Maka basuhlah mukamu." S. Al-Maidah, ayat 6.
 
Batas wajib basuhannya dari tempat tumbuh rambut atas sampai ke tulang dagu sebelah bawah. Terus melintang dari telinga yang satu ke telinga satunya lagi.
 
Dari batas wajib ukuran wudu tadi, wajib pula dilebihkan sedikit agar yakin anggota wajah terbasuh semuanya. Ingat kaidah fiqih di atas.
 
3. Membasuh kedua tangan sampai ke siku. 
 
Allah 'Azza wa Jalla berfirman:
 
"..dan tanganmu sampai ke siku". S. Al-Maidah, ayat 6.
 
Wajib pula dilebihkan sedikit untuk mendapatkan yakin meratanya wudu.
 
4. Mengusap sebagian kepala.
 
Allah Ta'ala berfirman.
 
"..dan sapulah kepalamu". S. Al-Maidah, ayat 6.
 
Mengusap sebagian kepala ukurannya minimal selebar ubun-ubun. Sebab Nabi saw. tidak pernah mengusap kurang dari seukuran ubun-ubun.
 
Bahkan menurut riwayat dari Abu Hanifah yang masyhur, adalah wajib mengusap seperempat kepala.
 
5. Membasuh dua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
 
Allah Tabaraka wa Ta'ala berfirman :
 
"dan (basuhlah) kakimu sampai dengan kedua mata kaki". S. Al-Maidah, ayat 6.
 
Wajib membasuh bagian dalam lobang atau sobek pada anggota.
 
Seandainya telapak kaki tertusuk duri, dan ujung durinya kelihatan, maka wajib mencabut duri dan membasuh tempat menusuknya itu, karena tempatnya itu termasuk sebagian yang tampak.
 
Namun jika duri itu masuk seluruh bagiannya, maka termasuk bagian yang tidak tampak, dan tidak wajib membasuh bagian dalam tempat tusukan duri.
 
Meskipun lalu terjadi bengkak pada kaki, selama belum memecah.
 
Apabila bengkak itu sudah pecah, maka wajib membasuh bagian dalamnya, selama tidak menutup kembali.
 
6. Tertib
 
Maksudnya dikerjakan secara berurutan sesuai dengan yang telah disebutkan dalam surat Al-Maidah ayat 6 tadi.
 
Tidak mendahulukan yang seharusnya dilakukan belakangan dan sebaliknya.
 
Yang dahulu didahulukan yang belakang dibelakangkan.
 
Untuk hal ini, Nabi saw bersabda.
 
"Mulaikanlah pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oelah Allah SWT." (Riwayat Nasai)
 
Itulah sebabnya pula wudu berarti mempergunakan air untuk angota-anggota badan tertentu yang dimulai dengan niat.
 
Sah wudu seseorang yang berhadas kecil menyelam meskipun pada air yang sedikit, dengan niat wudu yang benar seperti di atas.
 
Walaupun waktu menyelamnya lebih sedikit dari pada waktu yang digunakan untuk berwudu secar tertib.
 
Tapi jika dia mandi dengan menyiram dan dalam pada itu dia berniat wudu, maka tetap wajib baginya ketertiban berwudu. 


Artikel terkait: Pengertian dan Cara Beistinjak.
 
Sekarang kita lanjutkan pembahasan kita yang terakhir.
 

Apa sajakah yang termasuk sunat-sunat wudhu?

 
Sunat-sunat berwudu sebagai berikut:
 
1. Mengucapkan tasmiyah atau basmalah pada permulaan wudu.
 
Rasulullah telah menyuruh kita memulaikan sesuatu pekerjaan yang baik dengan mengucapkan bismillah, seperti dalam sabdanya:
 
"Berwudulah kamu dengan menyebut nama Allah." (Riwayat Abu Dawud)
 
Sabda beliau pula:
 
"Tiap-tiap pekerjaan penting yang tidak dimulai dengan bismillah, maka pekerjaan itu terputus (tidak punya berkah)." Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud.
 
Bagi orang yang lupa membaca basmalah sebelum berwudu, sunah tetap membacanya tengah berwudu, dengan bacaan
 
"Bismillahi awwalahu wa aakhirahu"
 
Artinya: Dengan nama Allah dari awal sampai akhir.
 
Dan tidak disunatkan membacanya selesai berwudu.
 
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangan.
 
Imam syafi'i berkata:
 
Dikabarkan kepada kami oleh Malik dari Abiz-Zannad, dari Al-A'raj', dari Abu Hurairah, yang mengatakan: 
 
Rasulullah saw bersabda: "Apabila bangun seseorang kamu dari tidurnya, maka hendaklah ia membasuh dua tangannya, sebelum memasukkannya dalam air wudu. Maka sesungguhnya seseorang kamu tiada mengetahui, di mana tangannya itu bermalam."
 
Dikabarkan kepada kami oleh Sufyan, dari Abiz-Zannad, dari Al-A'raj', dari Abu Hurairah, yang mengatakan :
 
Rasulullah saw bersabda: "Apabila bangun seseorang dari tidurnya, maka janganlah ia membenamkan tangannya dalam bejana, sebelum membasuhkannya tiga kali. Sesungguhnya ia tiada mengetahui, di mana tangannya itu bermalam".
 
Apabila tangan dimasukkan kedalam bejana dan tidak yakin bahwa ada najis yang kena tangan itu, maka tiada rusak wudunya.
 
Sama halnya, kalau dia ragu, apakah tangannya menyentuh najis atau tidak.
 
Kalau yakin adanya najis di tangannya, lalu dimasukkannya dalam air wudunya, maka jika air itu kurang dari dua kulah, niscaya rusaklah air itu.
 
Maka buanglah air itu, dan basuhlah bejananya.
 
Jika air itu mencukupi dua kulah atau lebih, niscaya tidak akan merusakkan air dan berwudulah.
 
Otomatis sucilah tangannya dengan memasukkannya ke dalam air itu, asal tangannya yang bernajis itu tiada berbekas.
 
Tapi jika tangan itu bernajis dan masih kelihatan bekasnya, maka dia harus keluarkan tangan itu dan dibasuhkan, sampai hilang bekasnya. Kemudian berwudulah.
 
3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung dan mengeluarkannya kembali (Istinsyaq dan Istinsar).
 
Sunah membarengkan berkumur-kumur dengan mencecap air ke hidung pada tiga ceduk.
 
Masing-masing ceduk dipakai berkumur dan disesap ke dalam hidung.
 
4. Menyapu seluruh kepala.
 
Dari Abdullah bin Zaid, "Sesungguhnya Rasulullah saw telah mengusap kepalanya dengan kedua belah tangannya yang dibolak balikkannya, dimulainya dari sebelah atas kepala, kemudian disapukannya ke kuduknya, kemudian dikembalikannya ke tempat semula. (Riwayat Jamaah).
 
Hadis yang lain menyatakan
 
Dari Al-Miqdam, ia berkata, "Rasulullah saw telah diberi air untuk berwudu, lantas beliau berwudu, maka dibasuhnya kedua tapak tangannya tiga kali dan mukanya tiga kali, dan kemudian membasuh hastanya tiga kali, lalu berkumur dan dimasukkannya air ke hidung tiga kali, kemudian disapunya kepala dan kedua telinganya bagian luar dan dalam." (Riwayat Abu Dawud dan Ahmad)
 
5. Menyapu kedua telinga luar dan dalam.
 
Perlu diperhatikan tidak ada kesunahan mengusap leher, sebab tidak ada satupun dasarnya.
 
An-Nawawi bahkan mengatakan, "Mengusap leher itu bid'ah, dan hadis dasarnya palsu."
 
6. Menyilang-nyilangi jari kedua tangan dengan berpanca dan menyilang-nyilangi jari kaki dengan kelingking tangan kiri. 
 
Mulaikan dari jari kelingking kaki kanan, akhiri pada kelingking kaki kiri.
 
Sunat melakukan pekerjaan ini, jika air dapat sampai ke celah-celah jari tanpa disilangi.
 
Tetapi wajib hukumnya dilakukan apabila air tidak sampai ke celah-celah jari kecuali dengan menyilanginya.
 
7. Dahulukan anggota tubuh yang kanan daripada yang kiri.
 
Karena Rasulullah telah memberi contoh, beliau dalam melakukan beberapa pekerjaannya selalu mendahulukan anggota yang kanan daripada anggota yang kiri.
 
Imam Nawawi berkata, "Tiap pekerjaan yang mulia dimulai dari kanan. Sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti masuk WC (dan cebok), hendaklah dimulai dari kiri."
 
Dari Aisyah radhiallahu 'anha. Ia berkata, "Rasulullah saw suka mendahulukan anggota kanan ketika memakai sandal, bersisir, bersuci, dan dalam segala halnya". (Riwayat Bukhari dan Muslim)
 
Yang dimaksud dalam segal hal pada hadis diatas adalah segala perbuatan yang baik dan mulia.
 
8. Membasuh setiap anggota yang telah kita terangkan di atas sebanyak tiga kali.
 
Kesunahan ini tidak hanya berlaku dalam membasuh saja, tetapi ucapan, menggosok, menyelai-nyelai, bersiwak, membaca basmalah dan doa sesudah berwudu.
 
Peniga-kalian sah, dengan hanya memasukkan tangan misalnya, walaupun ke dalam air sedikit, lalu menggerakkannya dua kali dalam air itu.
 
Tiga kali basuhan tidak berlaku jika khawatir waktu salat akan habis bila dilakukan sebanyak tiga kali.
 
Demikian pula jika air itu sangat dibutuhkan untuk minum sedangkan air yang ada tidak mencukupi walaupun waktu salat masih panjang.
 
Maka jatuh wajibnya hanya satu kali saja, bahkan haram jadinya kalau tetap dilakukan tiga kali.
 
9. Berturut-turut antara anggota
 
Maksudnya 
 
Sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh
 
Sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh pula
 
Demikian seterusnya sampai akhir wudu.
 
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda:
 
"Dari Umar bin Khattab, "Sesungguhnya seorang laki-laki telah berwudu, maka ketinggalan (tidak terbasuh) seluas kuku di atas kakinya. Bagian yang ketinggalan itu telah kelihatan oleh Nabi, lalu beliau berkata, 'Kembalilah, dan perbaikilah wudumu'." (Riwayat Ahmad dan Muslim)
 
Perkataan Rasulullah saw. "Perbaikilah wudumu" dan tidak disuruh mengulangi wudu berarti cukuplah dengan membasuh yang ketinggalan itu saja.
 
Tetapi sebagian ulama berpendapat melakukan wudu menurut urutannya itu wajib. Pendapat mereka disandarkan pada hadis berikut.
 
Dari Khalid, dari salah seorang istri Nabi saw., "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah melihat seorang laki-laki salat, di atas tumitnya ada seluas dirham yang tidak kena air sewaktu ia berwudu, maka Rasulullah saw. menyuruh orang itu mengulangi wudunya." (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)
 
10. Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan, misalnya sakit.
 
11. Tidak diseka, kecuali apabila ada hajat, umpamanya sangat dingin.
 
12. Menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih.
 
13. Menjaga supaya percikan air itu jangan kembali ke badan. Tetapi sunah memercikkan air ke tubuh atau pakaian dengan sisa air wudu.
 
14. Jangan bercakap-cakap sewaktu berwudu, kecuali apabila ada hajat.
 
15. Bersiwak atau menggosok gigi dengan benda yang kesat selain bagi orang yang berpuasa sesudah tergelincir matahari.
 
Bersiwak dengan benda yang kesat atau dengan setiap yang berserat kasar, sampaipun dengan sesobek kain atau kayu benalu.
 
Afdalnya bersiwak dengan kayu arak (siwak).
 
Disunatkan bersugi atau menggosok gigi tatkala:
 
a. Tatkala bau mulut berubah atau nafas tidak sedap
 
b. Ketika bangun tidur
 
c. Memakan setiap yang mengubahkan bau mulut dan meminumnya, dan
 
d. Ketika akan salat seluruhnya.
 
Kata Imam Syafi'i, siapa yang meninggalkan bersugi dan mengerjakan salat, maka ia tiada mengulangi salatnya. Dan tiada wajib wudu kepadanya.
 
Sabda Rasulullah saw:
 
Dari Aisyah. Sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda, "Siwak itu membersihkan mulut, meridakan Tuhan." (Riwayat Baihaqi dan Nasai)
 
Sabda Rasulullah saw:
 
Dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw. beliau bersabda, "Kalau tidaklah akan menyusahkan umatku, pasti aku suruh mereka bersiwak pada tiap-tiap waktu." (Riwayat Ahmad)
 
Masih dari Abu Hurairah radiallahu 'anhu, dari Nabi saw. "Sesungguhnya bau mulut orang yang berpuasa itu pada sisi Allah lebih harum daripada bau kasturi." (Riwayat Bukhari dan Muslim).
 
Dan di dalam kitab Al-Umm pada Bab Bersiwak, karya ulama mazhab besar Imam Syafi'i r.a. juga disebutkan masalah bersugi ini.
 
Dikabarkan kepada kami oleh Sufyan bin Uyainah, dari Abiz-Zannad, dari Al-A'raj, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah s.a.w. bersabda:
 
"Jikalau tidak aku takut kesukaran atas ummatku, niscaya aku akan suruh mereka dengan bersugi pada setiap wudu dan dengan menta'khirkan (melambatkan) salat 'Isya'."
 
16. Membaca dua kalimat syahadat dan menghadap kiblat ketika wudu.
 
Kesunahan membaca dua kalimat syahadat dilakukan pada setiap membasuh anggauta wudu.
 
17. Berdoa sesudah selesai wudu.
 
18. Membaca dua kalimat syahadat sesudah selesai wudu.
 
Di bawah ini adalah dua kalimat syahadat dan doa yang dibaca ketika selesai berwudu.
 
اشهد ان لا اله الا وحده لا شريك له و ا شحد ان محمدا عبده و رسوله اللهم اجعلني من التوابين و اجعلني من المتطهرين. روه أحمد و مسلم و الترمذى.

(Asyhadu allaa ilaaha illallahu wahdahu laa syarika lahu wa asyhadu 'anna Muhammadan 'abduhu wa Rasuuluhu Allahummaj'alnii minattauwabiina waj'alnii minal mutathohhiriina).
 
Artinya: "Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah kecuali Allah Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah saya orang tobat dan orang yang suci." (Riwayat Ahmad, Muslim, dan Tirmizi)
 
Demikianlah keterangan kita tentang Beberapa Dalil, Syarat-Syarat, Rukun, dan Sunat Wudu, semoga artikel ini dapat membantu pemahaman bagi orang yang ingin tahu.
 
Daftar Pustaka
 
Kitab Al-Umm Imam Syafi’i
Kitab Fathul Mu’in Bisyarkhi Qurratil ‘Aini karangaan Asy-Syaikh Zainuddin Al-Maliibaariy.
Fiqih Islam karya H. Sulaiman Rasjid
Buku Fiqih untuk MTs kelas VII Jilid 1, Penulis Tim Arrahma, Aneka Ilmu.

Disqus Comments