-->

BEBERAPA PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDU

BEBERAPA PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDU


Seperti yang telah kita bicarakan pada postingan sebelumnya bahwa wudu adalah perkara wajib yang harus dilakukan sebelum melaksanakan ibadah salat dan ibadah wajib lainnya.

Kewajiban ini berdasarkan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 6, juga telah diterangkan dalam beberapa hadis. Untuk lebih jelasnya silahkan balik lembaran sebelumnya di blog ini dengan judul Dalil, Fardu, dan sunat Wudu.

BEBERAPA PERKARA YANG MEMBATALKAN WUDU

Pembahasan tentang dalil, rukun dan sunat wudu, kami rasa sudah cukup lengkap. Karena itu kita tidak perlu menyinggungnya lagi.

Dan kali ini mari kita lanjutkan ke perkara-perkara yang membatalkan wudu tersebut.

Perkara-Perkara Yang Membatalkan Wudu

Beberapa perkara dan keadaan yang menyebabkan batalnya wudu seseorang, yakni:

Perkara pertama yang membatalkan wudu, adalah Keluarnya sesuatu dari dua lubang yang ada pada tubuh manusia.

Dikatakan “sesuatu” sebab yang kita maksud bukan yang biasa keluar dari kedua tempat itu saja.  Tetapi juga termasuk segala ssuatu yang keluar dari tempat itu saha, baik benda cair, padat , dan gas (udara) bahkan yang keluar seandainya benda yang suci sekalipun. Seperti ulat dan kelereng misalnya.

Firman Allah SWT:

“Atau kembali dari tempat buang air.” (An-Nisa: 43).

Sabda Rasulullah Saw:

“Allah tidak menerima salat seseorang apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang sebelum ia berwudu).” Sepakat ahli hadis.

Ayat dan hadis ini cukup mengindikasikan dan sebagai bukti apa yang kita bicarakan ini.

Ada pun yang kita maksudkan dengan dua lubang, yakni lubang yang ada di alat kelamin dan yang ada di pantat/dubur.

Kalau benda/zat-zat tadi keluar dari selain kedua lubang tersebut, seperti ingus, atau cairan bau yang keluar dari lubang telinga, maka tidak membatalkan wudu. Tetapi tentu saja harus dibersihkan supaya tidak mengganggu orang lain.

Perkara kedua penyebab batal wudu, adalah Hilang akal.

Hilang akal karena mabuk dan gila, dan juga karena tidur yang melungker, terlentang dan berbaring yang menyebabkan terbukanya pintu dubur.

Tidur yang benar tidur lelap, atau tidur yang menyebabkan tidak sadar akan sekelilingnya, atau tidak mengetahui pembicaraan orang di dekatnya. Semuanya itu membatalkan wudu.

Kecuali tidur dengan duduk bersila atau duduk yang tidak menyebabkan terbukanya pintu buang angin (dubur).

Nabi kita Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Kedua mata itu yang mengikat pintu dubur. Apabila kedua mata tidur, maka terbukalah ikatan pintu. Maka barang siapa yang tidur, hendaklah ia berwudu”. (Riwayat Abu Dawud).

Perkara ketiga yang menjadikan batalnya wudu adalah persentuhan kulit antara pria dan wanita yang bukan muhrim.

Se-muhrim/mahram berarti ada ikatan darah atau keturunan, termasuk juga yang semuhrim adalah pertalian persusuan, ataupun mahram karena ikatan perkawinan (menantu dan mertua).

Batal wudu bagi yang menyentuh maupun yang disentuh, bagi orang-oramg yang sudah balig atau sampai umur dikenakan kepadanya kewajiban melaksanakan ibadah.

Firman Allah SWT:

“Atau kamu telah menyentuh perempuan”. (QS. An_Nisa: 43)

Yang kami terangkan ini adalah menurut mazhab kami, Mazhab Safi’i.

Adapun mazhab lain berbeda dalam hal menafsirkan kata menyentuh, yang ditafsirkan oleh mereka dengan makna bersetubuh. Dengan kata lain, tidak akan menjadi batal wudu dengan hanya bersentuhan kulit biasa saja.

Perkara keempat yang membatalkan wudu adalah menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan.

Telapak tangan adalah bagian yang putih dari tangan ketika membalikkannya. Selain dari bagian itu yang menyentuh tidak membatalkan wudu, baik disengaja maupun tidak sengaja tersentuh.

Walaupun yang disentuh kemaluan kanak-kanak dengan telapak tangan menyebabkan wudu batal.

Dalam perkara menyentuh kemaluan ini, hanya yang menyentuh saja batal wudunya, sesama laki-laki atau sesama perempuan. Dalam hal perempuan ini memerlukan penjelasan lebih lanjut yang tidak mungkin kita bicarakan dalam blog ini, karena kesopanan.

Sabda Rasulullah Saw:

Dari Busrah binti Safwan. Sesungguhnya Nabi Saw pernah berkata, “Laki-laki yang menyentuh zakarnya janganlah salat sebelum ia berwudu.” Riwayat lima orang ahli hadis. Kata Imam Bukhari, hadis ini paling sah dalam hal ini.

Dalam muatan hadis di atas jelas sekali bahwa menyentuh kemaluan sendiri membatalkan wudu, apalagi menyentuh kemaluan orang lain, yang lebih keji keadaannya dan melanggar kesopanan.

Karena itu apabila menyentuh zakar hewan maka tidaklah batal wudu yang menyentuhnya, karena hewan tiada memiliki kehormatan dan tidak pula memiliki kewajiban beribadah.

Misal ada orang yang menyentuh dua buah pelirnya sendiri atau tulang ekornya, atau kedua lututnya sampai paha, asal tidak memegang zakarnya, niscaya tidak wajib baginya untuk berwudu kembali.

Sebagaimana lazimnya terjadi dalam ilmu fiqih, dalam hal ini pun ada ulama yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan tidak menjadi sebab batalnya wudu. Dalil yang menjadi alasan mereka adalah hadis Talaq bin Ali di bawah ini.

Sabda Rasulullah Saw.:

Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) pakah ia wajib berwudu? Jawab Rasulullah Saw.,”Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu.” (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, Nasai, dan lain-lainnya.

Menurut saya cara  kita berpegang dan mengambil hukum adalah mengikuti dan memahami pendapat mayoritas ulama dan para masyaikh (guru agama) yang satu kelompok mazhab dengan kita, untuk menghindari keragu-raguan.


Demikianlah uraian mengenai - Beberapa Perkara yang Membatalkan wudu – dan teruslah semangat memahami ilmu agama agar ibadah kita lebih bernilai di sisi Allah SWT. Terima kasih, sampai jumpa pada artikel yang lainnya.

Disqus Comments