-->

JAUHILAH GIBAH!

Jauhilah Gibah

GIBAH
Pada umumnya ghibah dimasukkan kedalam kategori dosa besar (al-kabaa'ir), walaupun sebagian ulama telah mencapai kesepakatan bahwa itu termasuk dlam shaghaa'ir atau dosa kecil.
"Dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang diantara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah engkau merasa jijik kepadanya'' (QS 49:12).


Dibagian lain dlm Al-Quran terdapat sebuah surat bernama Al-Humazah (pengumpat). Surat tersebut dimulai dgn kutukan yang sangat keras terhadap ''Setiap pengumpat dan pencela'' (QS 104: 1), dan keseluruhan surat tersebut merupakan peringatan akan adanya hukuman yang keras atas ghibah.


Rasulullah saw seringkali memperingatkan orang-orang yang beriman masalah gibah ini.


Dalam hadits dikisahkan bahwa Rasulullah bertanya pada para sahabatnya: ''Tahukah kalian apakah ghibah itu?'' Mereka menjawab, ''Allah dan Rasul-Nya lebih mengetahui.'' Kemudian Rasulullah berkata, ''Ghibah adalah membicarakan saudara kalian dengan cara yang tidak akan dia sukai.'' Salah seorang sahabat kemudian bertanya: ''Bagaimana jika yang aku katakan mengenai saudaraku itu hal yang sebenarnya?'' Rasulullah menjawab, ''Jika yang engkau katakan itu benar, maka engkau telah mencemarkan nama baiknya (dgn ghibah), dan jika dia tdk seperti yang engkau katakan, maka engkau telah menuduhnya dgn kebohongan dan dusta'' (Muslim).


Imam Al Ghazali hanya mengulangi maksud hadits ini ketika beliau menyatakan bahwa, ''Makna ghibah adalah membicarakan saudaramu sesama Muslim dgn ucapan yg tdk akan disukainya jika dia mendengarnya, walaupun engkau mengatakan yang sebenarnya''. Ghibah juga dpt dilakukan dgn perkataan lisan, isyarat, pembeberan rahasia, atau bentuk ekspresi lain yg menyiratkan niat memfitnah orang lain.
(Al Ghazali, kitab Al 'Adab)


Dlm suatu tafsir atas hadis yg sama, Imam Nawawi menyatakan: ''Diperbolehkan utk mengatakan kebenaran walaupun secara teknis itu termasuk ghibah, jika dlm keadaan terpaksa, dgn tujuan utk mencegah suatu kejahatan. Demikian pula, seorang saksi, seorang pemohon atau seorang pembela yg mengungkapkan perbuatan jahat seseorang, boleh membicarakan karakter seseorang jika hal itu dapat membantunya dlm pengadilan.
(Al Nawawi, Riyadh Al Shalihin)


Jadi, jelas bahwa ghibah hanya diperbolehkan apabila hal itu membantu dlm masalah keadilan dan pembuktian kebenaran. Namun, dlm keadaan lain, yaitu apabila tdk ada sasaran yg lebih bermanfaat yg akan dicapai, kebenaran semata dlm kandungan ghibah ini tdk membenarkan ucapannya.

Disqus Comments