Rukun Puasa Wajib dan Sunat
Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum serta sesuatu yang membatalkan selama satu hari penuh mulai dari terbit pajar sampai terbenamnya matahari dengan beberapa syarat tertentu.
Hal ini diterangkan dalam surat al-baqarah ayat 187 yang berbunyi:
Artinya: "....Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...."
Puasa tidak hanya diwajibkan bagi umat Nabi Muhammad saw. tetapi juga sudah diwajibkan pula bagi umat nabi-nabi terdahulu.
Ini sudah jelas dalam surat al-baqarah: 183:
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa".
Jelas juga tujuan disyariatkannya puasa ini adalah agar orang-orang yang melaksanakannya menjadi semakin bertakwa di sisi Allah Swt.
Adapun rukun-rukun puasa itu, ialah:
1. Niat
Niat adalah bentuk pernyataan pelaksanaan ibadah yang diucapkan baik dengan lisan maupun dengan hati. Niat disini menyatakan kehendak untuk berpuasa untuk melaksanakan perintah Allah Ta'ala.
Ingatlah!
Segala amalan itu afdhal atau diterimanya adalah didahului oleh niat, sebagaimana telah diajarkan oleh Nabi kita, Nabi Muhammad saw dalam hadisnya.
Niat boleh menggunakan bahasa sendiri yang kita pahami, kalau seandainya belum mengetahui cara niat dengan bahasa Arabnya. Tapi yang utama niat dengan lafaz Arab yang telah baku sebagaimana disampaikan oleh para Ulama. Karena itu wajiblah bagi kita untuk mempelajari dan menghafalnya.
Ketentuan niat untuk puasa ada dua:
a. Puasa fardhu
Untuk puasa wajib seperti puasa Ramadhan, niat wajib dilakukan pada malam hari, batasnya sebelum fajar. Melebihi batas ini maka tidak ada gunanya niat, karenanya puasanya pun tidak diterima pada hari itu.
Perhatikan sabda Rasulullah saw, berikut:
"Barangsiapa tidak berniat puasa sejak malam, ia tidak mempunyai puasa. (H.R. an-Nasa'i dari Hafsah: 2294).
Yang termasuk puasa wajib juga adalah puasa nazar, puasa qada' (karena puasa ramadhan yang ditinggalkan), dan puasa kafarat.
b. Puasa sunnah
Niat puasa sunat juga dilakukan pada malam hari, tapi sah juga berniat puasa sunat pada waktu terbitnya fajar dan matahari telah meninggi dengan syarat dia belum makan dan minum apa pun.
Dalilnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu 'anha berikut:
"Pada suatu hari, Rasulullah saw masuk ke rumah, kemudian bersabda, 'Apakah engkau mempunyai makanan?' Aku menjawab, 'Tidak'. Rasulullah saw bersabda, 'Kalau begitu, aku puasa'." (H.R. an-Nasa'i dari 'Aisyah r.a.: 2289)
2. Imsak
Artinya menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak terbit fajar smpai terbenam matahari.