ke-6 perkara yang membatalkan puasa atau shaum itu adalah:
1. Makan dan minum
Orang yang sedang melakukan puasa harus bisa menahan diri dari makan dan minum dari mulai terbitnya fajar (Subuh) hingga terbenamnya matahari (menjelang magrib).
Dalilnya adalah firman Allah Swt. dalam QS. Al-Baqarah: 187, sebagai berikut:
Artinya: "....Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar..."
Namun apabila makan dan minum itu tidak sengaja dilakukannya, misalnya karena lupa sedang berpuasa, maka puasanya tidak batal dan begitu dia ingat sedang berpuasa maka dia harus segera menghentikan makan dan minumnya dan melanjutkan puasanya.
Sabda Rasulullah Saw.:
"Barangsiapa lupa, sedangkan ia dalam keadaan puasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah puasanya disempurnakan, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberinya makan dan minum." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Kalau misalnya, dia melanjutkan makan dan minum padahal dia sudah ingat sedang berpuasa lalu berhenti ketika makanan atau minumannya habis setelah itu meneruskan puasanya, maka puasanya tersebut batal.
Makan dan minum yang dimaksud tidak hanya yang dikenal secara umum saja, tetapi termasuk makan minum di sini adalah memasukkan sesuatu secara sengaja pada semua anggota tubuh yang berlubang, seperti lubang telinga, lubang hidung, dan sebagainya. Ini adalah pendapat sebagian ulama yang menyamakannya (qias) dengan makan dan minum.
Sebagian ulama yang lain berbeda pendapat dengan alasan makan dan minum dari tempat yang biasa tidak bisa di qiyaskan dengan memasukkan air misalnya ke dalam lubang hidung. Jadi menurut sebagian ulama ini puasa tetap sah walaupun sesuatu, baik benda cair atau benda padat pada lubang-lubang tubuh selain mulut.
Begitu pula memasukkan obat melalui lubang selain mulut, suntik dan sebagainya tidak membatalkan puasa, karena yang demikian tidak dinamakan makan dan minum.
2. Muntah
Muntah yang disengaja, sekalipun tidak ada yang kembali ke dalam mulut atau tertelan. Jadi kalau tidak sengaja berarti tidak membatalkan puasa.
Contoh yang tidak disengaja, misalnya muntah karena pusing selama berkendaraan, atau tiba-tiba mual (sakit) lalu muntah.
Sedangkan contoh yang sengaja, misalnya mencolok mulut dengan jari supaya muntah karena merasa tidak nyaman di perut.
Hal ini dijelaskan dalam hadis Rasulullah Saw. sebagai berikut:
Dari Abu Hurairah, radhiallahu 'anhu, Rasulullah Saw. telah bersabda, "Barangsiapa terpaksa muntah, tidaklah wajib mengqada puasanya; dan barangsiapa yang menguasahakan muntah, maka hendaklah dia mengqada puasanya." (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, dan Ibnu Hibban)
3. Bersetubuh
Bersetubuh pada siang hari saat sedang berpuasa membatalkan puasa. Lain halnya jika dilakukan pada malam hari maka hal itu sah dilakukan.
Firman Allah Swt.:
Artinya: ...."Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu..." (Al-Baqarah: 187)
Laki-laki yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh di waktu siang hari bulan Ramadhan, sedangkan dia berkewajiban puasa, maka ia wajib membayar kafarat.
Kafarat ini dapat dilakukan salah satu dari 3 cara di bawah ini, sesuai dengan kesanggupan dan kemampuannya, yaitu:
- Memerdekakn hamba sahaya (budak). Di masa kira sekarang tidak ada lagi budak, jadi pilihan ini tidak bisa dilakukan sekarang.
- Puasa dua bulan berturut-turut. Artinya tidak boleh ditinggalkan sehari pun, harus berkesinambungan. Kafarat ini dilakukan nanti di luar bulan Ramadhan.
- Jika tidak kuat puasa berturut-turut selama dua bulan, maka kafarat (denda) ini dapat dilakukan dengan cara bersedekah. Bersedekah dengan makanan yang mengenyangkan kepada enam puluh fakir miskin, tiap-tiap orang 3/4 liter.
4. Keluar darah haid atau nifas
Darah haid dan nifas (darah sehabis melahirkan) menyebabkan batalnya puasa seorang muslimah. Dan bagi wanita yang mengalaminya, maka pada kesempatan yang lain di luar puasa Ramadhan wajib mengganti atau mengqadanya sejumlah puasa yang ditinggalkannya.
Dari Aisyah radhiallahu 'anha. Ia berkata, "Kami disuruh oleh Rasulullah Saw. mengqada puasa, dan tidak disuruhnya mengqada shalat." (Riwayat Imam Bukhari)
5. Gila
Jika datang gilanya pada siang hari, maka batallah puasa. Ini bisa terjadi pada orang-orang yang pernah mengalami atau berpotensi penyakit gila, kadang waras tetapi sewaktu-waktu kumat gilanya.
6. Keluar mani dengan sengaja
Mani adalah cairan bening yang keluar dari kemaluan karena atau biasanya disebabkan oleh rangsangan syahwat. Mani dapat keluar misalnya karena bersentuhan dengan perempuan yang memikat hatinya atau karena berkhayal mesum terhadap wanita atau bisa juga karena bermimpi di waktu siang hari.
Keluarnya mani menyebabkan batal shaum karena keluar mani itu adalah puncak yang dituju orang pada persetubuhan, maka hukumnya disamakan dengan bersetubuh.
Demikianlah 6 perkara yang membatalkan puasa yang harus diketahui oleh setiap muslimin dan muslimah yang mempunyai kewajiban berpuasa. Dan sebaiknya anda juga membaca artikel sebelumnya yang berjudul Rukun Puasa Ramadhan dan Puasa Sunat. Terima kasih. Semoga menjadi ilmu barokah.