-->

Orang-Orang Yang Mendapatkan Keringanan Untuk Tidak Berpuasa

Ini adalah pembahasan bagi orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan puasa ramadhan. Artinya orang-orang tersebut boleh berbuka di saat kaum muslimin yang lain sedang berpuasa.

Orang-orang yang mendapatkan keringanan atau rukshah untuk tidak berpuasa tersebut adalah sebagai berikut:

1. orang yang sakit apabila tidak kuat berpuasa, atau jika berpuasa akan menyebabkan sakitnya tambah parah atau juga dapat melambatkan sembuhnya menurut keterangan dari dokter yang menanganinya.
Orang-orang ini setelah sembuhnya nanti, wajib bagi mereka untuk mengqada puasa yang ditinggalkannya setelah bulan puasa ramadhan lewat.

2. Orang yang dalam perjalanan jauh sekurang-kurangnya sejauh 80,640 km boleh tidak berpuasa atau boleh berbuka, tetapi ia tetap wajib juga mengganti (mengqada) puasa yang ditinggalkannya tersebut.

Firman Allah Swt.:

Orang-Orang Yang Mendapatkan Keringan Untuk Tidak Berpuasa

Artinya: “Barangsiapa sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

3. Orang tua yang sudah lemah, tidak kuat lagi berpuasa karena tuanya, atau karena memang lemah fisiknya walaupun dia belum tua.

Maka ia boleh tidak berpuasa, dan baginya ia wajib membayar fidyah (bersedekah) tiap hari 3/4 liter beras atau yang sama dengan itu (makanan yang mengenyangkan) kepada fakir dan miskin.

Firman Allah Swt.:

Orang-orang yang boleh berbuka

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat dalam menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Bisa dipahami di sini, orang-orang tua yang tidak kuasa puasa atau orang-orang yang lemah fisiknya, selama berlangsungnya bulan puasa boleh bagi mereka tidak berpuasa dengan membayar fidyah 3/4 liter beras setiap hari untuk puasa yang ditinggalkannya kepada seorang fakir miskin dan tidak perlu bagi mereka untuk mengqada puasanya karena kondisi fisiknya tidak berbeda dengan waktu di bulan ramadhan dengan bulan-bulan lain di luar ramadhan.

4. Orang hamil dan orang yang menyusui anak. Kedua perempuan tersebut, kalau takut akan menjadi mudarat kepada dirinya sendiri atau beserta anaknya, boleh berbuka, dan mereka wajib mengqada sebagaimana orang sakit.

Jika keduanya hanya takut akan menimbulkan mudharat terhadap anaknya, misalnya takut keguguran bagi yang hamil, atau kurang susu yang dapat menyebabkan si anak kurus bagi wanita yang menyusui, maka keduanya boleh tidak berpuasa dan wajib qada serta wajib membayar fidyah kepada orang miskin, tiap-tiap hari sebanyak 3/4 liter beras atau makanan yang mengenyangkan.

Dalilnya lihat ayat di atas, dan sabda Rasulullah Saw. di bawah ini.

Artinya: Dari Anas. Rasulullah Saw. telah berkata, “Sesungguhnya Allah telah memaafkan setengah shalat dari orang-orang musafir (qasar/jamak), dan memaafkan pula puasanya, dan Dia memberikan (kemurahan) kepada wanita yang sedang hamil dan yang sedang menyusui.” (Riwayat lima orang ahli hadis).

Silahkan Baca: 6 Perkara Yang Membatalkan Puasa.

Demikian bab tentang orang-orang yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa pada bulan ramadhan. Semoga tulisan ini dapat membantu orang-orang yang sedang mencari pembahasan mengenai masalah yang sama. Semoga berkah.

Sumber Tulisan: Buku Fiqih Islam, Karya KH. Sulaiman Rasjid.

Disqus Comments