-->

ETIKA TERHADAP ORANG KAFIR

Etika Terhadap Orang Kafir


Orang Muslim menyakini bahwa seluruh agama adalah batil kecuali agama Islam yang merupakan agama yang benar, dan bahwa semua pemeluk agama adalah kafir, kecuali pemeluk agama Islam karena mereka orang-orang Mukmin, dan orang-orang Muslim, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta'ala,

"Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah hanyalah Islam." (Ali Imran: 19).

Firman Allah Ta'ala,

"Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi." (Ali Imran: 85).

Firman Allah Ta'ala,

"Pada hari ini telah Ku sempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku ridhai Islam menjadi agama bagi kalian." (Al-Maidah: 3).

Dengan dalil-dalil Ilahi yang benar di atas, orang Muslim mengetahui bahwa semua agama sebelum Islam telah dihapus dengan Islam, dan bahwa Islam adalah seluruh agama manusia. Oleh karena itu, Allah Ta'ala tidak menerima agama selain Islam dari siapa pun, dan tidak meridhai syariat selain Syariat Islam.

ETIKA TERHADAP ORANG KAFIR

Dari sinilah, orang Muslim menyadari bahwa siapa saja yang tidak menyembah Allah Ta'ala dengan agama Islam, ia orang kafir. Untuk itu, ia menerapkan etika-etika berikut terhadap orang kafir:

1. Tidak mengakui kekafirannya, dan tidak meridhainya, karena meridhai kekafiran adalah kekafiran.

2. Benci kepada orang kafir karena kebencian Allah Ta'ala kepadanya, sebab cinta dan benci itu harus karena-Nya. Oleh karena itu, selagi Allah Azza wa Jalla membencinya karena kekafirannya, maka orang Muslim pun membenci orang kafir, karena kebencian-Nya kepadanya.

3. Tidak memberikan loyalitas dan kasih sayang kepadanya, karena dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta'ala,

"Janganlah orang-orang mukminin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukminin." (Ali Imran: 28).

Firman Allah Ta'ala,

"Kamu tidak akan mendapatkan sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka." (Al-Mujadilah: 22).

4. Berbuat adil terhadapnya, dan berbuat baik kepadanya jika ia bukan orang kafir yang harus diperangi, karena Allah Ta'ala berfirman,

"Allah tidak melarang kalian berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangi kalian karena agama dan tidak (pula) mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (Al-Mumtahanah: 8).

Pada ayat yang mulia di atas, Allah Ta'ala membolehkan berbuat adil, dan berbuat baik kepada orang-orang kafir, kecuali orang-orang kafir wajib diperangi, karena mereka mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri dalam ketentuan orang-orang yang wajib diperangi.

5. Menyayanginya dengan kasih sayang umum dengan memberinya makan jika ia lapar, memberinya minum jika ia kehausan, mengobatinya jika ia sakit, menyelamatkannya dari kebinasaan, dan menjauhkan gangguna daripadanya, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Sayangilah orang yang ada di bumi, niscaya engkau disayangi siapa yang ada di langit." (Diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dan Al-Hakim. Hadis ini shahih).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Pada setiap orang yang mempunyai hati yang basah terdapat pahala." (Diriwayatkan Ahmad dan Ibnu Majah. Hadis ini shahih).

6. Tidak mengganggu harta, darah, dan kehormatannya, jika ia bukan termasuk orang yang wajib diperangi, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Allah Ta'ala berfirman, 'Hai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku haramkan kezhaliman atas Diri-Ku, dan Aku mengharamkannya atas kalian. Oleh karena itu, kalian jangan saling menzhalimi." (Diriwayatkan Muslim).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Barangsiapa menyakiti orang kafir dzimmi, maka Aku menjadi lawannya pada hari kiamat." (Diriwayatkan Muslim).

7. Ia boleh memberinya hadiah, menerima hadiahnya, dan memakan hadiahnya jika ia Ahli Kitab orang Yahudi, dan orang Kristen, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Firman Allah Ta'ala,

"Makanan orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagi kalian." (Al-Maidah: 5).

Dikisahkan dengan shahih bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam diundang makan oleh orang Yahudi Madinah, kemudian beliau memenuhi undangannya, dan memakan makanan yang dihidangkan kepada beliau.

8. Tidak menikahkan wanita mukminah dengannya, dan boleh menikahi wanita-wanita kafir dari Ahli Kitab, berdasarkan dalil-dalil berikut:

Allah Ta'ala melarang pernikahan wanita mukminah dengan orang kafir secara mutlak dalam firman-Nya,

"Mereka (wanita-wanita mukminah) tersebut tidal halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal pula bagi mereka." (Al-Mumtahanah: 10).

Firman Allah ta'ala,

"Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman." (Al-Baqarah: 221).

Allah Ta'ala membolehkan seorang muslim menikahi wanita-wanita Ahli Kitab dalam firman-Nya,

"(Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al-Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik." (Al-Maidah: 5).

9. Mendoakannya jika ia bersin dengan memuji Allah dan berkata, "Semoga Allah memberi petunjuk kepadamu, dan memperbaiki urusanmu." Karena Rasulullah pernah bersin di samping orang-orang Yahudi, karena mengharap mereka berkata, "Semoga Allah merahmatimu," kemudian beliau mendoakan balik, "Semoga Allah memberi petunjuk kepada kalian, dan memperbaiki urusan kalian."

10. Tidak memulai ucapan salam kepadanya, dan jika orang kafir mengucapkan salam kepadanya, ia menjawabnya dengan mengatakan, "Wa 'alaikum (juga atas kalian)." Karena Rasulullah bersabda,

"Jika orang-orang ahli kitab mengucapkan salam kepada kalian, maka katakan kepada mereka, 'Wa 'alaikum (juga atas kalian)'." (Muttafaq Alaih).

11. Menyempitkan ruang geraknya jika bertemu dengannya di salah satu jalan ke jalan yang sempit, karena Rasulullah bersabda,

"Janganlah kalian memulai mengucapkan salam kepada orang-orang Yahudi dan orang-orang Kristen. Jika kalian bertemu dengan salah seorang dari mereka di jalan, maka mendorongnya ke jalan yang paling sempit baginya." (Diriwayatkan Abu Daud dan Ath-Thabrani. Hadis ini hasan).

12. Tampil beda dengannya, dan tidak menirunya dalam hal-hal yang tidak penting, misalnya memanjangkan jenggotnya jika ia tidak memanjangkannya, mengecatnya jika ia tidak mengecatnya, dan berbeda dengannya dalam pakaian, atau kopiah, karena dalil-dalil berikut:

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Dan barangsiapa meniru satu kaum, ia termasuk mereka." (Muttafaq Alaih).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Hendaklah kalian berbeda dari orang-orang musyrik, panjangkan jenggot, dan cukurlah kumis." (Muttafaq Alaih).

Sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam,

"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan orang-orang Kristen tidak mengecat, maka berbedalah dari mereka." (Diriwayatkan Al-Bukhari).

Maksudnya mewarna jenggot, atau rambut dengan warna kuning, atau merah. Sedang mewarnainya dengan warna hitam dilarang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, karena Imam Muslim meriwayatkan, bahwa beliau (Rasulullah) bersabda,

"Rubahlah ini (rambut putih) dan tinggalkan warna hitam." (Diriwayatkan Muslim).

Baca juga : Pengertian Akhlakul Karimah.

Demikianlah Etika Terhadap Orang Kafir yang hendaknya harus kita perhatikan, sehingga kita dapat berhati-hati dan bersikap tegas kepada orang-orang kafir yang hendak memburuk-burukkan agama Islam. Dan janganlah membela orang kafir yang berani menghina Islam, hanya karena menginginkan kesenangan dunia.

Sumber:

Buku Ensiklopedi Muslim / Minhajul Muslim
Penulis: Abu Bakr Jabir Al-Jazairi
Penerjemah: Fadhli Bahri, Lc.
Penerbit: Darul Falah, 2002.

Disqus Comments