Pengertian Bersuci dan Macam-Macam Alat yang Digunakan
Pengertian bersuci
Pengertian taharah atau bersuci dalam segi bahasa bermakna bersih dari kotoran. Sedang menurut istilah bersuci berarti membersihkan badan, pakaian dan tempat dari segala bentuk hadas, najis, maupun kotoran.
Bersuci itu kewajiban yang sangat penting dalam Islam, sebab dia merupakan pokok pangkal dari ibadah-ibadah seorang hamba dalam menghubungkan diri kepada khaliqnya.
Nabi kita, Nabi Muhammad saw dalam salah satu sabdanya mengatakan:
"Allah tidak menerima salat seseorang di antara kamu apabila dia berhadas sehingga ia berwudhu." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dengan sebab bersuci, seorang hamba akan mendapatkan mahabbah/cinta Allah. Allah swt telah berfirman:
".....sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai pula orang-orang yang menyucikan diri." (QS. Al Baqarah: 222)
Bila Allah swt menyukai hamba-Nya berarti Dia akan selalu mendengarkan hamba-Nya dan seorang hamba akan merasakan kedekatannya dengan sang khaliqnya. Doa dan permintaan yang dipanjatkan oleh seorang yang mendapatkan kemuliaan demikian, akan selalu diperhatikan dan didengarkan oleh Allah swt dan cepat diijabah/dikabulkan.
Macam-macam Alat Bersuci
Adapun alat bersuci yang pokok dalam Islam adalah air, baik untuk menyucikah hadas, najis, dan kotoran. Kecuali ada uzur seperti sulit mendapatkan air, atau menderita sakit yang berbahaya bila kena air, maka agama kita telah memberikan alternatif lain untuk bersuci dengan menggunakan debu, batu, atau benda-benda keras lainnya, yang sifat-sifat benda-benda itu telah ditentukan oleh syara'.
Untuk lebih terangnya mari kita perhatikan penjelasan masing-masing dari alat-alat bersuci ini.
1. Air
Tadi telah kita katakan air itu adalah yang paling utama yang digunakan untuk bersuci. Air ini secara umum dapat dibedakan menjadi empat macam, yakni:
a. Air suci dan menyucikan
Air suci dan menyucikan artinya air yang mempunyai sifat tahir mutahir, suci dan mampu menyucikan benda-benda lainnya, artinya sifat sucinya mutlak, karenanya air ini sering pula di sebut air mutlak.
Adapun yang termasuk jenis air suci dan menyucikan ini adalah:
1) Air hujan, salju, dan air embun, seperti yang dijelaskan dalam firman Allah:
"Dan Kami (Allah) telah menurunkan air dari langit yang suci". (QS. Al Furqan: 48)
2) Air sungai, air sumur, danau, dan sumber mata air yang sejenisnya.
"Ketika Nabi saw ditanya bagaimana hukumnya air sumur buda'ah, maka beliau bersabda: airnya tidak najis oleh apa pun". (HR. Tirmizi)
b. Air suci, tetapi tidak menyucikan
Pengertian katagori air ini adalah air yang suci tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci atau menyucikan benda-benda lain, karenanya sering disebut air tahir gairu mutahir, air gairu/tidak mutlak.
Macam-macam air gairu mutlak, antara lain:
1) Air suci yang telah bercampur dengan zat-zat lain, sehingga berubah sifatnya (rasa, warna, dan baunya), seperti air teh, air kopi, sirup, sprite, coca cola dan lain-lain.
2) Air dari buah-buahan dan sejenisnya, seperti air kelapa, air jeruk, air tebu, dan lain-lain.
3) Air yang kurang dari dua kulah, sudah terpakai untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya.
c. Air yang bernajis
Air yang bernajis ini ada dua macam, yaitu:
1) Air yang sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak dapat dipakai lagi, baik sedikit maupun banyak, sebab hukumnya najis.
2) Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Jika air ini kurang dari dua kulah, maka air ini tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis. Akan tetapi jika air itu banyak artinya mencapai dua kulah atau lebih, maka hukumnya tetap suci dan menyucikan.
Hukum ini berdasarkan sabda Nabi saw:
"Air itu tak dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasa, warna, atau baunya". (HR. Ibnu Majah dan Baihaqi)
Air sedikit yang telah najis, menjadi suci kembali setelah mencapai dua kulah, walaupun dengan menambahkan air najis yang tidak menyebabkannya berubah.
Dan air banyak najis, dapat suci kembali setelah berubahnya hilang dengan sendirinya, atau dengan menambahkan air, atau dengan menguranginya, sedang sisanya masih mencapai dua kulah.
d. Air yang makruh
Yaitu air yang terjemur oleh matahari dalam bejana, selain bejana emas dan perak. Air ini makruh untuk bersuci, mandi, tetapi tidak makruh untuk mencuci pakaian; kecuali air yang terjemur di tanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat-tempat yang bukan bejana yang tidak mungkin berkarat.
Rasulullah saw bersabda:
Dari Aisyah: "Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah saw berkata kepadanya: "Janganlah engkau berbuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak". (HR. Baihaqi)
Artikel terkait Pengertian Najis dan Macam-macamnya.
Beberapa tambahan tentang perubahan air
Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "suci menyucikan" walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa, dan baunya) adalah sebagai berikut:
a. Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
b. Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
c. Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah disebabkan ikan atau kiambang.
d. Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memilaharanya, misalnya berubah karena daun-daunan yang jatuh dari pohon-pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat-tempat air itu.
Ada pun yang kita maksudkan dengan ukuran air dua kulah itu seperti yang dikatakan oleh para faqih adalah kalau tempatnya empat persegi panjang, maka panjangnya 1 ¼ hasta, lebar 1 ¼ hasta, dan dalam 1 ¼ hasta. Kalau tempatnya bundar, maka garis tengahnya 1 hasta, dalam 2 ¼ hasta, dan keliling 3 1/7 hasta.
2. Debu
Debu dipakai sebagai pengganti air untuk bersuci dari hadas, seperti tayamum sebagai pengganti wudu atau mandi.
Firman Allah swt, "Maka bertayamumlah dengan menggunakan debu yang baik (suci).
Pengertian tayamum secara syar'i berarti mengusapkan debu ke wajah dan kedua tangan sebagai pengganti wudu atau mandi atau pengganti keduanya, dengan syarat-syarat tertentu.
3. Batu
Batu dan benda-benda keras dan kesat lainnya, seperti kayu kering, daun kering, atau tissu dapat dipakai untuk bersuci dari najis/istinjak sehabis buang air besar atau kecil. Ada pun benda yang licin seperti kaca, tidak sah dipakai istinja'. Demikian pula benda yang dihormati, seperti makanan dan sebagainya, karena mubazir.
Setiap perintah dan kewajiban agama pasti selalu ada manfaat yang akan diperoleh oleh orang yang mau melaksanakannya. Seperti halnya perintah bersuci juga tidak lepas dari faedah dan manfaat bagi orang yang selalu melaksanakannya.
Manfaat Bersuci
Adapun di antara manfaat dari bersuci ini adalah, sebagai berikut:
1. Dengan membiasakan bersuci maka terciptalah kehidupan bersih.
2. Dengan membiasakan bersuci maka terciptalah keindahan dan keteraturan.
3. Dengan membiasakan bersuci maka terwujudlah hidup yang sehat.
4. Dengan membiasakan bersuci maka akan datang mahabbatullah / cinta Allah.
5. Syariat Islam selalu memberikan jalan termudah dalam beribadah.
Demikianlah pembahasan tentang Pengertian Bersuci dan Alat-Alat yang digunakan untuk bersuci tersebut, yang kita petik dari buku-buku fiqih mazhab Syafi'i. Semoga bermanfaat.