-->

MUSLIM WAJIB BERPOLITIK

Artikel dengan judul ‘Muslim Wajib Berpolitik” ini sebenarnya sudah lama ada. Ditulis oleh Dr. Ahmad Hatta, ketua Ikatan Dai Indonesia (IKADI), untuk Sabili tanggal 9 Oktober 2003. Dan pastinya sudah banyak yang membacanya. Tapi pada kesempatan ini admin posting di blog ini, dengan harapan dapat menghilangkan kesalahan persepsi tentang muslim (ulama) dan politik, dan juga admin berkeyakinan ilmu itu tidak pernah usang walau setua berapapun umurnya. Ilmu itu bagaikan sinar terang, yang tidak akan pernah padam menerangi hati dan pikiran manusia, seusang apapun dia.

Untuk diketahui artikel ini akan saya kutip apa adanya, sebagaimana yang terdapat dalam Majalah Sabili No. 06 TH.XI 9 Oktober 2003, tanpa saya tambahi atau kurangi. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dalam memberikan pencerahan kepada kita semua.

Muslim Wajib Berpolitik


“Hendaklah kamu menjadi umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)

Inilah ayat yang menegaskan seorang muslim wajib berpolitik atau memaksimalkan peran politiknya. Secara implisif ayat ini membahas tentang kewajiban menegakkan amar ma’ruf nahi munkar secara khusus, dan dakwah secara umum. Di sini setiap orang beriman atau komunitas muslim diperintah Allah untuk menyeru kepada yang ma’ruf (kebaikan dan kebenaran) dan mencegah dari kemunkaran (dosa dan kerusakan). Namun efektivitas pelaksanaan kewajiban ini akan sangat terkait dengan kekuasaan. Semakin besar kekuasaan dan otoritas yang dimiliki oleh seorang Muslim, semakin besar kemampuannya untuk menegakkan amar ma’ruf nahi munkar dalam ruang kekuasaannya.

Kaitan antara keduanya dapat dilihat dengan jelas pada sabda Rasulullah saw dalam hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim bahwa siapa di antara kamu melihat sebuah kemunkaran maka hendaknya ia merubahnya dengan tangannya. Apabila tidak mampu maka hendaknya ia merubahnya dengan mulutnya. Apabila tidak mampu juga, lakukan dengan hati, dan itu adalah tingkat iman yang paling rendah.

Rasulullah saw dalam hadits ini tidak bermaksud memberikan pilihan kepada kita dalam menegakkan amar ma’ruf nahi dan munkar. Tetapi Rasulullah saw ingin memastikan bahwa kemampuan kita dalam menegakkan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan kekuasaan yang kita miliki. Ketika kekuasaan yang kita miliki besar, maka kita wajib merubah kemunkaran itu dengan sarana yang paling efektif, tangan misalnya. Namun apabila kekuasaan yang kita miliki kecil, maka kita boleh menggunakan sarana sesuai otoritas kita, dengan perkataan saja misalnya. Dan apabila kita sama sekali tidak memiliki kekuasaan, maka kita harus tetap menegakkan amar ma’ruf nahi munkar minimal untuk diri kita sendiri yaitu hati. Namun Rasulullah saw menegaskan bahwa ini adalah merupakan sikap orang yang paling rendah imannya.

Penegasan terakhir Rasulullah saw ini sesungguhnya menjelaskan kepada kita bahwa tinggi rendahnya iman, berkait erat dengan komitmen kita terhadap penegakkan amar ma’ruf nahi munkar. Dan komitmen ini berbanding sejajar dengan kekuasaan yang kita miliki. Sementara kekuasaan itu tidak ada jalan lain untuk mendapatkannya dan mempengaruhi kecuali dengan politik dan memanfaatkan peran politik. Karena itu sesuai dengan kaidah ilmu ushul fiqh, bahwa segala sesuatu yang menyebabkan satu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hukum sesuatu itu wajib juga.

Maka wajar apabila dari ayat 104 dari surat Ali Imran di atas Dr. Ahmad Syauqi Al Fanjari menyimpulkan bahwa setiap Muslim wajib ‘ain (wajib individu) hukumnya untuk menjalankan peran politik, sebab apabila tidak berpolitik maka kaum muslimin tidak akan berkuasa. Dan tanpa kekuasaan tugas amar ma’ruf dan nahi munkar tidak akan berjalan efektif. Lalu apabila tugas ini tidak berjalan maka umat Islam secara kolektif dan individu akan berdosa.

Lebih jauh Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulumud Din menegaskan, “Dunia adalah ladang akhirat. Agama tidak akan sempurna kecuali dengan dunia. Kekuasaan dan agama adalah kembaran. Agama adalah tiang, penguasa adalah penjaga. Bangunan tanpa tiang akan rubuh dan apa yang tidak dijaga akan hilang. Keteraturan dan kedisipilnan tidak akan terwujud kecuali dengan penguasa.”

Karena itu berpolitik dan memaksimalkan peran politik adalah merupakan kegiatan suci dalam beribadah kepada Allah, ini tentu apabila tujuan berpolitik sesuai dengan apa yang kita sebutkan di atas. Namun persfektif yang berkembang pada sebagian umat Islam Indonesia saat ini adalah sebaliknya.

Masih banyak umat Islam yang tabu dengan politik. Mereka menyakini bahwa politik itu kotor, penuh kebohongan, kelicikan dan tidak bermoral serta berbagai sebutan lainnya yang bernada negatif.
Paradigma ini ada dan berkembang bukan tanpa sebab tentunya. Banyak hal yang menjadi sebab di antaranya karena paradigma politik yang digunakan oleh sebagian anak bangsa ini secara umum dan umat Islam secara khusus adalah paradigma manusia sebagai “srigala bagi sesamanya” sebagaimana diyakini oleh Nicolo Machiavelli (1469-1527). Machiavelli menegaskan pandangan itu beberapa abad yang silam bahwa tidak ada hubungan antara politik dan etika, antara kuasa dan moral.

Sikap ini yang menimbulkan trauma dan sikap apriori umat Islam terhadap masalah-masalah politik ditambah dengan demokrasi yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik. Akibatnya peran serta mereka dalam politik begitu asal-asalan.

Kondisi perpolitikan seperti ini tentunya tidak akan pernah berubah kepada yang baik, apabila orang-orang mukmin yang baik dan cerdas yang mempunyai komitmen agama dan akhlak tetap menjaga jarak terhadap politik dan tidak mau memerankan fungsi politiknya sebagai warga negara yang mempunyai hak tersebut. Politik akan selalu menuansa kotor dan negatif apabila yang berminat menjadi politisi dan yang aktif memainkan peran politiknya hanya orang-orang tidak beriman dan tidak berakhlak. Sebaliknya citra politik akan menjadi putih dan suci apabila dilakukan orang-orang yang putih hatinya dan suci niatnya dalam berpolitik. Wallahu’alam.

Kesimpulan dari admin.


Berpolitik adalah fardlu ‘ain bagi setiap muslim, berdasarkan surat Ali Imran ayat 104 dan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim. Bahwasanya berpolitik dan aktif dalam menjalankan peran politik bagi umat Islam adalah bersifat suci, karena dengannya dapat ditegakkan dengan tegas amar ma’ruf dan nahi munkar, dapat ditegakkan keteraturan dan kedisiplinan dengan efektif. Kekuasaan yang efektif dan maksimal adalah kekuasaan dengan dukungan kekuatan politik.

Karena inilah, admin memandang bahwa peran dalam politik muslim sama sekali tidak boleh bertindak golput (tidak menyalurkan hak pilihnya) dalam Pemilu, karena sikap ini akan menyebabkan naiknya orang yang mungkin berpandangan tidak baik dan picik terhadap Islam. ini bisa melemahkan masyarakat Islam sendiri.

Bahwasanya kesalahan pemahaman umat Islam selama ini tentang politik yang kotor dan tidak patut dijalankan oleh Islam adalah salah, apalagi kesalahan pemahaman ini didasarkan oleh pemahaman yang keliru dan apriori dari seorang kafir bernama Nicolo Machiavelli.

Disqus Comments