-->

Apakah Jual Beli Kredit Termasuk Riba?

Apakah Jual Beli Kredit Termasuk Riba? - Maraknya penjualan dengan sistem kredit pada masa sekarang, tidak dipungkiri dapat memberikan keuntungan bagi pihak penjual dan pembeli. Penjual mendapat manfaat dari pertambahan (uang). Sedangkan keuntungan bagi pembeli adalah mendapat tambahan dari ketersediaan waktu dalam melakukan pembayaran.

Di samping keuntungan tersebut ada konsekuensi yang harus ditanggung antara dua belah pihak. Bagi penjual resikonya adalah kemungkinan terjadinya angsuran yang tidak dipenuhi oleh pembeli yang bisa mengarah kepada pencabutan, dan bagi pembeli kredit adanya beban angsuran yang harus dibayar tepat waktu sesuai kesepakatan. Belum lagi barang yang dikredit sudah rusak/hilang tetapi angsuran tetap harus dilakukan. Itu akan menjadi beban tersendiri bagi pembeli kredit.

Di dalam penjualan kredit ada harga yang cukup tinggi dibandingkan dengan harga barang apabila dibeli dengan tunai. Harga yang ada pada barang kredit sudah ditentukan berdasarkan perhitungan waktu pembayaran. Dan harga ini disebut harga pokok barang kredit. Misalnya harga pokok barang A adalah Rp. 15 juta, maka harga yang akan dibayar oleh pembeli setiap bulan adalah Rp. 1,5 juta selama sepuluh bulan.

Pertanyaan.

Mengingat kondisi di atas tadi itu, lalu apakah hukum jual beli kredit bila ditinjau dari sudut pandang Islam dan apakah termasuk riba?

Jawaban.

Dalil: Rasulullah saw. bersabda, yang artinya adalah: "Ketahuilah, hanyasaja riba itu dalam utang piutang." (HR. Muslim III/1218)

Dari hadits ini kita ketahui jual beli kredit bukan riba yang terjadi dalam hutang piutang (riba nasiah). Riba Nasiah terjadi akibat pertambahan uang dalam jumlah pembayaran sebagai imbalan atas pertambahan waktu yang diberikan. Makin besar jumlah waktu yang diberikan, maka makin besar pula uang yang harus dibayarkan. Ini berlaku dengan sendirinya dalam hutang piutang. Harus kita garis bawahi dalam kasus ini adalah kredit berbeda dengan utang piutang.

Alasan kenapa jual beli kredit tidak termasuk kategori riba nasiah adalah karena harga barang yang dibayarkan sesuai dengan yang ditetapkan penjual dalam harga pokok barang. Penjual hanya diberi konsesi waktu dengan jalan angsuran (cicilan). Misalnya rumah dijual sebesar 40 juta secara angsuran. Setiap bulan dibayar 1 juta. Nah, harga 40 juta ini ditetapkan di dalam harga pokok barang, dan diberi konsesi membayar secara mencicil setiap bulannya.

Harga cicilan yang ditetapkan itu, apabila jumlahnya sama atau lebih daripada harga kontan, tidak berpengaruh pada ketetapan harga. Contohnya, pemilik barang berhak menjual sepeda motor dengan harga 10 juta dengan cara mencicil, seperti halnya ia berhak menjual 15 juta untuk harga mencicil. Kesimpulannya, penetapan harga adalah sesuatu yang berada di luar konteks peminjaman. Jual beli ini dinamakan jual beli cicilan.

Penting!

Jual beli secara kredit ini baru jatuh ke dalam riba nasiah apabila jumlah angsuran yang telah ditetapkan bertambah akibat terlambat pembayaran.

Sebagai contoh dari yang apa yang kita ungkapkan ini, misalnya: Sebuah rumah dijual dengan jalan mencicil  dengan harga 40 juta. Setiap bulan pembeli membayar Rp 1 juta. Karena terlambat membayar, tiga bulan atau empat bulan, pembeli harus membayar dengan denda (bunga, atau apa pun namanya), sebesar 10 % misalanya. Inilah yang disebut riba nasiah sebab terjadi pertambahan uang yang berasal dari luar harga pokok yang ditetapkan, akibat adanya pertambahan waktu.

Juga termasuk perkara haram, jika jual beli dengan cara kredit dilakukan tanpa kejelasan harga dan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Contohnya, menjual harga 10 juta, dengan syarat menambah 3,5 % dari harga pokoknya setiap bulan. Jual beli seperti ini tidak dapat dibenarkan, karena akadnya yang tidak jelas.

Jual beli kredit juga bukan termasuk riba fadhl (riba yang terjadi akibat pertambahan volume dari pertukaran beberapa jenis barang). Sebab, barang yang ditukarkan, misalnya motor dan uang mempunyai jenis yang berbeda, sehingga boleh ditukarkan dengan harga berapa pun.

Dalil yang lain: riwayat Aisyah yang menerangkan bahwa suatu ketika keluarga Aisyah ra menjual Barirah seharga 9 uqiyah yang dibayarkan 1 uqiyah setiap tahun. Nabi saw membenarkan hal ini (HR Bukhari dan Muslim).

Kesimpulan:


Jual beli kredit boleh dilakukan dengan syarat menjaga jangan sampai ke ranah riba seperti yang telah kita terangkan di atas. Jual beli kredit bukanlah riba dengan sendirinya boleh dilakukan baik dalam keadaan darurat atau tidak.

Pertambahan yang terjadi dalam jual beli kredit adalah akibat jual beli, bukan peminjaman. Sementara dalam kasus Riba Nasiah, pertambahan jumlah pembayaran akibat pertambahan waktu yang terjadi dalam utang piutang. Wallahu a'lam.  

 


Disqus Comments