-->

Konsep Fikih dalam Islam


Konsep Fikih dalam Islam


Untuk mengetahui dan memahami konsep fikih dalam Islam, silahkan Anda baca keseluruhan tulisan di bawah ini.

Sebelum melangkah lebih lanjut, mari terlebih dahulu kita pahami dulu pengertian dari konsep itu.

Apa itu Konsep?


Secara umum konsep itu bisa kita artikan sebagai suatu kerangka atau acuan berpikir yang digunakan untuk menjelaskan atau menyusun berbagai objek, ide dan akal pikiran. Dan konsep ini harus dapat dipahami.

Dengan demikian untuk dapat memahami konsep fikih ini, kita dituntut untuk mengetahui beberapa definisi atau pengertian dan istilah yang ada dalam ilmu fikih tersebut beserta dalil-dalil yang digunakan untuk menetapkan sebuah hukum dalam syariah Islam.

Sekarang paling tidak, kita sudah mendapatkan gambaran secara umum dari pengertian konsep ini, dan sekarang mari kita ke pembahasan inti.

Definisi Fikih dari Segi Bahasa dan Istilah


Kata dasar dari kata fikih adalah kata fiqhun yang mengandung arti pemahaman yang mendalam (فهم عميق). Tentu untuk mendapatkan pemahaman yang lengkap ini, maka dituntutlah segala upaya dan pontensi akal yang kita miliki untuk mendapat kesempurnaan pemahaman tadi.

Ilmu fikih merupakan satu cabang dari ilmu syariah Islam yang khusus mempelajari berbagai persoalan hukum dan aturan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, baik secara personal, kelompok (masyarakat) maupun yang mengatur hubungan manusia dengan Sang Pencipta.

Di atas tadi itu adalah pengertian fikih dari segi bahasa atau lugot. Lalu bagaimana pengertian fikih berdasarkan istilah?

Belum ada definisi yang pasti yang dijadikan sebuah konsensus atau kesepakatan bersama dalam mendefinisikan fikih secara istilah.

Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa. Setiap ulama fikih memberikan rumusan sendiri terhadap istilah ilmu fikih ini.

Imam Abu Hanifah, misalnya, mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya.

Dari ta'rif Imam Abu Hanifah tersebut, maka bisa dikatakan fikih meliputi seluruh aspek kehidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak.

Kemudian definisi yang paling populer datang dari al-Amidi, yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tentang hukum syara' yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil yang terperinci.

Artikel Terkait: Pengertian dan Dalil Fiqih

Berikut ini beberapa definisi fikih oleh para ulama ushul fikih:

1. Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip tertentu.

Definisi ini muncul karena kajian yang dilakukan fukaha' menggunakan metode-metode tertentu, seperti qiyas (perbandingan), istihsan (penangguhan hukum sampai jelas), istishab (penetapan hukum menurut asalnya sampai ada dalil yang jelas), istislah (penetapan hukum berdasarkan kemaslahatan) dan sadduz zari'ah (menetapkan larangan terhadap suatu perbuatan yang mungkin menimbulkan kerusakan)..

2. Ilmu tentang hukum syar'iyyah yang berhubungan dengan segala perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran untuk menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari'ah, bukan akal atau perasaan.

Maksudnya bahwa hukum fikih itu bersumber dari Al-Qur'an, hadis, dan ijtihad para mujtahid Islam, seperti para Imam mazhab yang empat, Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Ahmad. Jadi bukan berdasarkan akal-akalan dan perasaan ini benar yang ini mungkin tidak benar.

3. Ilmu tentang hukum syar'iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Dari sini dapat dimengerti kalau fiqih merupakan hukum syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari istidlaal atau istinbaat (penyimpulan) dari sumber-sumber syariah (Al-Qur'an dan Hadis).

4. Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (tafsiilii), yakni Al-Qur'an dan al-Sunnah, Qiyas, dan Ijma' melalui proses Istidlal, Istinbat atau nazar (analisis).

Oleh sebab itu tidak disebut fikih manakal proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebut.

Lain halnya dengan para ulama fikih, mereka mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yaitu:

Pertama, memelihara hukum furu' (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruhnya) atau sebagiannya.

Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qat'i maupun yang bersifat zanni.

Demikian itu Konsep Fikih dalam Islam. Semoga bermanfaat.

BACA JUGA: 10 Pokok Sebelum Belajar Fikih

Sumber: Buku Siswa, Fikih, Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013, Untuk Madrasah Aliyah X, Kementerian Agama Republik Indonesia. Cetakan 1, 2014.

Disqus Comments