-->

NIAT DALAM SHALAT

NIAT DALAM SHALAT


Dalam shalat, niat merupakan salah satu rukun baik pada shalat fardlu maupun dalam shalat sunah.

Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya (semua) perbuatan (amal) itu sangat bergantung (kesahihannya dan kesempurnaannya) kepada niat. Dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan sesuatu yang (sesuai) dengan niatnya......" (HR. Imam Bukhari, hadis sahih).

Niat harus dihadirkan atau dicangkam dalam hati bersamaan dengan Takbiratul Ihram. Menurut pendapat tiga Imam Madzhab lain, boleh mendahulukan niat atas takbir dalam selang waktu yang pendek.

NIAT DALAM SHALAT

Sangat penting untuk diketahui, setiap orang yang hendak mengerjakan shalat, wajib memperhatikan kesucian tubuh, pakaian dan tempat shalatnya (dikerjakan dalam keadaan suci), sudah masuk waktu (untuk shalat fardlu) dan menghadap kiblat. Kemudian melakukan niat shalat yang hendak dikerjakannya itu dan mengucapkan takbir.

Kalau salah satu dari hal-hal tadi yang kita sebutkan tidak dilakukan, niscaya tidak memadai atau tidak sah shalatnya.

Hal-hal wajib dalam melakukan niat shalat fardlu, adalah:


1. Qoshdul fi'li, artinya harus atau wajib menyengaja melakukan shalat. Ini dimaksudkan untuk memisahkan perbuatan shalat dengan perbuatan-perbuatan lain di luar shalat. Itu sebabnya kalau sudah masuk dalam shalat tidak boleh mengerjakan hal-hal lainnya yang bukan gerakan dan ucapan shalat. Kalau ini tetap dilakukan dengan sengaja maka batallah shalatnya.

2. Ta'yiin, artinya pernyataan jenis shalat. Misalnya kalau lagi melaksanakan shalat dhuhur maka ta'yiin-nya adalah shalat dhuhur bukan salat yang lainnya.

Jika ada yang berniat dengan menyebutkan kefardluan secara umum tanpa kedua unsur di atas maka niatnya tidak cukup.

Umpamanya ketika mendirikan shalat isya', orang harus berniat dengan mengucapkan: "Ushalli fardha Al-'Isyaa'i arba'a raka'aatin lillahi ta'ala, artinya aku sengaja melakukan shalat fardlu 'Isya' empat rakaat karena Allah Ta'ala.

Pada shalat-shalat sunnah rawatib, shalat-shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau yang mempunyai sebab, maka selain ta'yiin wajib juga menyebutkan penyebabnya. Misal ketika melakukan shalat sunah dhuhur kita wajib menyebutkan shalat sunah dhuhur - baik qabliyyah (sebelum fardlu duhur) maupun ba'diyyah (setelah selesai shalat fardlu dhuhur). Dhuhur itu adalah penyebab melakukan shalat sunat baik qabliyyah maupun ba'diyyah.

Untuk shalat sunnah muthlaq, 2 raka'at tahiyatul masjid, sesudah wudlu, dan istikharah tidak diwajibkan ta'yin. Jadi memadailah shalat hanya dengan niat melakukan shalat. Untuk shalat sunnah Awwabin ada dua pendapat ada yang mengharuskan ta'yin ada pula yang tidak, seperti yang telah disebutkan dalam kitab Fathul Mu'in.  

Untuk shalat sunat rawatib qabliyyah, kalau mau dapat pula dikerjakan setelah selesai melakukan shalat fardlu. Hal ini terjadi karena seseorang tidak sempat mengerjakannya karena terlambat sementara Imam dan makmum sudah masuk mengerjakan shalat fardlu berjamaah.

3. Dalam shalat fardlu, wajib niat fardlu, sekalipun fardlu kifayah atau fardlu sebagai nazar walaupun yang mengerjakan shalat itu anak kecil, untuk membedakannya dengan shalat sunnah. Ini artinya pada shalat sunnah tidak diwajibkan untuk membaca kesunahan salat. Contoh dalam menyatakan kefarduan: Ushallii fardha al-'Isya'. Sedangkan pada shalat sunnah misalnya cukup mengatakan, Ushallii ad-dhuha.

Disunnahkan dalam melakukan niat shalat untuk menyandarkan niatnya kepada Allah swt agar tampak dan terbit keikhlasan itu, karena itu pula ada ulama yang mewajibkan penyandaran ini dalam niat.

Jika salat yang dilakukan itu salat berjamaah, baik fardu maupun sunat, maka harus ditambah rukun keempat, yaitu berniat untuk berjamaah atau mengikuti iman (iqtidaa'an atau ma'muuman).

Jika imam tidak berniat - dengan tegas - menjadi imam, maka salatnya sah dan dia (hanya) dinilai melakukan shalat munfarid (sendirian), sehingga tidak mendapatkan pahala berjamaah dan pahala menjadi imam.

Nabi Muhammad saw., bersabda: "Sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapat apa yang dia niatkan." Jika dia tidak berniat menjadi imam, maka dia tidak mendapatkan pahala sebagai imam. Sementara orang-orang yang di belakangnya salatnya sah sebagai jamaah dan mendapatkan pahala berjamaah.

Kesunahan lain dalam melakukan niat shalat adalah menyertakan unsur pengarahan (Ta'arudl), apakah shalat yang dilakukannya itu Adaa' atau Qadla.

Tetap sah shalat walaupun shalat Adaa' dibaca niat Qadla atau sebaliknya karena sebab dia tidak mengetahui masuknya waktu shalat karena terhalang oleh sejenis kegelapan awan. Kalau tidak terhalang maka tidak shah karena dianggap mempermainkannya.

Kesunahan berikutnya dalam niat adalah Ta'arrudl menghadap Qiblat dan bilangan raka'at.

Bila orang yang sedang mengerjakan shalat ragu - sudahkan niat dengan sempurna apa belum, atau niat shalat 'Ashar apakah Dhuhur - maka jika ia ingat kembali setelah tempo yang cukup lama atau sesudah menunaikan satu rukun shalat sekalipun yang berupa ucapan (Al-Fatihah) maka shalatnya batal. Tapi jika dia ingat sebelum rukun itu, shalatnya tetap shah.

Tambahan Pembahasan


Kalau ada orang pergi ke masjid untuk shalat berjamaah, kemudian sebelum atau ketika keluar rumah dia mengucapkan niat, maka niatnya itu tidak cukup/sah untuk melakukan salat. Tapi nanti ketika di masjid dia harus berhenti sejenak untuk menghadirkan niat dalam hatinya.

Karena niat yang diucapkan ketika keluar rumah menuju masjid merupakan pekerjaan khusus dan tidak termasuk niat yang wajib dilakukan ketika takbiratul ihram.

Nabi saw bersabda:

"Siapa yang bersuci di rumahnya, lalu pergi ke salah satu rumah Allah (mesjid) untuk melaksanakan salat fardu yang ditetapkan Allah, maka dua langkah yang dilangkahkan itu, yang satu menghapuskan suatu dosa, sedang yang satu lagi mengangkat satu derajat." (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim).

Imam Nawawi dalam Ar-Rawdah mengatakan, "Niat itu wajib dilakukan pada takbiratul ihram."

Sedangkan Ibn Al-Mundzir dalam kitab Al-Ijma' mengatakan, "Mereka - ulama - sepakat bahwa shalat itu tidak cukup kecuali dengan niat."

Jadi, siapa yang tidak menghadirkan niat dan mengingatnya dengan hatinya ketika bertakbiratul ihram, maka salatnya tidak sah.

Adapun melafalkan niat sebelum takbiratul ihram itu hukumnya sunat, baru setelah itu mengucapkan takbiratul ihram sambil menghadirkan niat di dalam hati. Mengucapkan niat sebelum takbir supaya hati mudah konsentrasi ketika bertakbir.

Jika seseorang bertakbir dan ia tidak meniatkan suatu shalat yang tertentu, kemudian ia melakukan niat, maka tidak sah shalatnya. Karena ia sudah masuk kepada shalat yang tidak ditujukannya maksud kepada shalat itu dengan niat.

Tapi kalau ia yakin bahwa ia telah masuk dalam shalat dengan niat, kemudian ia ragu, adakah ia masuk dalam shalat itu dengan niat atau tidak, atau ragu-ragu apakah shalat yang diniatkannya betul atau tidak (dhuhurkah atau asarkah) maka kalau teringatnya itu belum sampai mengerjakan sesuatu dalam shalat atau belum sampai memasuki rukun (bacaan Al-Fatihah), maka shalatnya tetap sah.

Jika orang yang sedang melakukan salat memutuskan niat salatnya di tengah-tengah pelaksanaan salat, yakni dia bermaksud sungguh-sungguh ('azam) untuk keluar dari salatnya, maka batallah salatnya meski dia tidak jadi keluar sebab dia telah membatalkan niatnya.

Demikian pula, jika seseorang yang sedang melaksanakan shalat itu ragu-ragu antara keluar dan melanjutkan salatnya, maka batal pula salatnya, meski dia tidak jadi keluar sebab dia pun telah membatalkan niatnya. Hal ini terjadi karena ada seorang tamu datang mengetuk pintu sementara dia sedang salat, atau sebab lainnya.

Jika seorang teman berjanji akan datang ke rumah kita pada waktu tertentu, lalu kita berkata dalam hati, "Jika dia datang ketika aku sedanga shalat, maka aku akan memutuskan salatku dan dia akan kusuruh masuk. Tapi jika dia tidak datang, maka aku akan menyempurnakan salatku.

Sebenarnya pelaksanaan cara salat seperti itu tidak sah karena tidak mempunyai niat yang pasti. Bahkan kita mempunyai maksud untuk memutuskannya. Karena itu, tetapkanlah hati untuk betul-betul berniat untuk mengerjakan salat.

Sikap ragu-ragu di tengah-tengah shalat - akan keluar atau tidak dari pelaksanaan shalat - dapat membatalkan salat. Allah berfirman, Dan janganlah kamu membatalkan ama-amal kalian (QS. Muhammad: 33).

Dari Abdullah bin Mas'ud r.a., "Jika kamu melaksanakan shalat fardu, maka jangan keluar darinya (untuk menuju) kepada (pekerjaan) lain." (HR. Thabrany).

Para ulama mengatakan bahwa Ibn Mas'ud r.a. tersebut berhubungan dengan ayat di atas. Dengan itu para ulama berkesimpulan atas haramnya memutuskan segala ibadah yang fardu, seperti shalat fardu, shaum fardu, serta lainnya.

Tapi para ulama membolehkan - meskipun dinilai makruh - untuk membatalkan ibadah sunat dengan berbagai dalil atau alasan.

Dalam sebuah hadis, Siti Aisyah r.a. mengatakan bahwa suatu hari Rasulullah saw. mendatanginya. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, kita dihadiahi hais (semacam makanan). Lalu Rasulullah saw. bersabda, Berikanlah makanan itu padaku, meskipun tadi pagi aku telah berniat shaum - puasa sunat," lalu beliau saw. pun memakan makanan tersebut. (HR. Imam Muslim dan lain-lainnya).

Tidak sah pula shalat seseorang yang melaksanakan salat sebelum waktunya. Kalau dia ingat kemudian bahwa dia melakukan shalat tidak memenuhi waktunya, maka shalatnya tersebut (terutama fardu) wajib diulang. Berbeda jika seorang yang awam melaksanakan shalat sebelum waktunya itu maka sah salatnya, kalau itu salat sunat, tapi tetap batal kalau yang dilakukannya itu fardu.

Demikian pula, jika dia mengetahuinya ketika bertakbiratul ihram, maka batal pula shalatnya karena syarat (untuk sah) shalat adalah tepat pada waktunya.

Baca Cara Mencapai Khusuk Dalam Shalat.

Buku sumber:

Al-Umm
Fathul Mu'n
Shahih Shifat Shalaat an-Nabiy : Hasan bin 'Ali As-Saqqaf

Demikian artikel mengenai Niat dalam Shalat. Semoga para ulama yang menulis kitab-kitab di atas mendapat ampunan, ridha dan kasih sayang dari Allah SWT begitu pula bagi para penerjemah yang telah bersusah payah menerjemahkan kitab-kitab tadi. Amiin.

Disqus Comments