Fungsi Hadis - Seperti yang telah kita sebutkan di artikel sebelumnya tentang pengertian hadis, sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an adalah hadis. Maksudnya
selain Al-Qur’an, hadis digunakan juga sebagai pengambilan suatu hukum (dalil)
dalam berbagai permasalahan yang menyangkut atau dihadapi oleh umat Islam.
Hadis berfungsi menguraikan segala sesuatu yang disampaikan dalam Al-Qur’an
secara global, samar, dan singkat. Berikut ini beberapa fungsi hadis terhadap
Al-Qur’an.
1. Hadis menguatkan hukum-hukum yang telah disebutkan dalam Al-Qur’an
Sebagai contoh, dalam Al-Qur’an Surah Ali ‘Imran: 102 disebutkan bahwa: “Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benar takwa
kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama
Islam.”
Adapun ayat tersebut dikuatkan dengan hadis yang diriwayatkan oleh Tirmizi
berikut: “Bertakwalah kepada Allah di mana pun kalian berada. Ikutilah perbuatan
buruk dengan perbuatan baik, niscaya (kebaikan itu) akan menghapus
(keburukan)nya. Pergaulilah manusia dengan baik.” (HR. Tirmizi)
2. Hadis menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an yang masih bersifat mujmal
(umum)
Dalam Al-Qur’an terdapat perintah salat namun tidak menjelaskan tata cara
salat, adapun hadis yang menjelaskan tata cara salat yang dicontohkan Nabi
Muhammad saw.
3. Hadis membatasi keumuman dalam Al-Qur’an
Sebagai contoh, dalam Al-Qur’an terdapat perintah melaksanakan salat Jumat
namun tidak dibatasi siapa saja yang berkewajiban untuk melaksanakannya. Hadis
yang disampaikan Nabi Muhammad saw. memberikan batasan orang-orang yang
berkewajiban melaksanakan ibadah salat Jumat dan orang-orang yang tidak
berkewajiban melaksanakannya.
4. Hadis menetapkan hukum-hukum yang belum ada dalam Al-Qur’an untuk
memecahkan permasalahan hidup manusia
Ada beberapa permasalahan yang tidak ditetapkan dalam Al-Qur’an. Sebagai
contoh keharaman binatang buas. Keharaman binatang buas tidak dijelaskan dalam
Al-Qur’an, Nabi Muhammad saw. memberikan penjelasan tentang hal tersebut dalam
hadisnya.