-->

PENGERTIAN FAAHISYAH MENURUT AHLI

PENGERTIAN FAAHISYAH MENURUT AHLI
Pengertian Faahisyah Menurut Ahli. Faahisyah secara harfiah berarti jelek dan keji (jamaknya fahsyaa’). Jurjani al-Hanafii (fukaha dari mazhab Hanafi) mengemukakan bahwa faahisyah adalah suatu perbuatan yang jika dilakukan maka pelakunya berhak dihukum, baik hukuman di dunia maupun azab di akhirat.

Ada juga yang mengartikannya sebagai sesuatu yang ditolak oleh naluri yang sehat serta dianggap sebagai sesuatu yang tidak sempurna menurut akal yang sehat. Adapun Ragib al-Isfahani (w. 502 H/1108 M), ahli fikih dan ahli tafsir, mengatakan bahwa baik al-fahsy, al-fahsyaa’, maupun al-faahisyah mengandung arti yang sama, yaitu seuatu yang sangat besar kekotoran atau kejijikannya, baik berupa perbuatan maupun perkataan. Faahisyah menurutnya adalah kata kiasan untuk zina

Kata faahisyah dalam segala bentuknya terdapat dalam Al-Qur’an sebanyak 23 ayat yang tersebar dalam 19 surah. Misalnya, dalam surah Ali ‘Imaran ayat 135 Allah SWT berfirman yang artinya:
 “Dan (juga) orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri, mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampun terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui.” 

Muhammad Rasyid Rida menafsirkan faahisyah sebagai seluruh yang dianggap keji oleh manusia berupa maksiat dan dosa, tidak hanya tertuju pada zina sebagaimana yang dikatakan sebagian ulama. Faahisyah tersebut bisa lebih buruk dan keji dari sekedar perbautan atau perkataan buruk. Dikatakan demikian karena perbuatan faahisyah ini telah keluar dari tabiat manusia dan hukum alam yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. 

Adapun Fakhruddin ar-Razi (w. 606 H/1209 M), ahli tafsir, mangatakan bahwa faahisayah adalah zina. Menurutnya, pekerjaan ini lebih keji dari perbuatan menzalimi diri sendiri sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam surat Ali ‘Imran ayat 135 di atas. 

Dalam tafsirnya ar-Razi mengemukakan bahwa ada perbedaan antara faahisyah dan menzalimi diri sendiri. Faahisyah lebih sempurna kejijikan atau kekotorannya daripada sekedar menzalimi diri sendiri. 

Kemudian faahisyah tersebut termasuk dosa besar yang sulit untuk diampuni, sedangkan menzalimi diri sendiri termasuk dosa kecil yang dapat dimintakan ampunan dari Allah SWT karena Nabi SAW sendiri diperintahkan untuk memintakan ampunan dosa-dosa seperti ini. 

Lebih lanjut ia mengemukakan bahwa faahisyah secara khusus diartikan sebagai zina antara lain terdapat dalam firman Allah SWT pada surah al-Isra’ ayat 32 dan surah an-Nisa’ ayat 15, 19, dan 22

Dalam menafsirkan surat an-Nisa’ ayat 15, 19, dan 22 yang memuat kata faahisyah, baik ar-Razi maupun Muhammad Rasyid Rida sepakat bahwa ketiga ayat tersebut mengandung arti faahisyah sebagai perbuatan zina yang dilakukan oleh istri. 

Tetapi di balik itu keduanya juga sepakat bahwa faahisyah tersebut tidak harus berupa perbuatan zina, tetapi juga perbuatan-perbuatan yang tingkat kekejiannya sama atau melebihi zina. Dalam ketiga ayat ini, ar-Razi melihat bahwa akibat dari perbuatan faahisyah ini seorang istri dapat diceraikan oleh suaminya, jika dia tidak sabar dalam menerima perlakuan tersebut. 

Faahisyah dalam arti zina pada ayat-ayat ini disepakati oleh jumhur (sebagian besar) ulama. Namun, al-Isfahani mengatakan bahwa faahisyah dalam ketiga ayat ini berarti lesbianisme. Hukuman yang ditentukan bagi mereka adalah dikurung di rumah sampai meninggal atau ditentukan dengan hadd zina. Faahisyah dalam arti zina menurutnya hanya dalam surah an-Nur ayat 19, karena ayat inilah yang secara tegas menentukan hukuman dera terhadap perbuatan tersebut. 

Sekalipun demikian, pendapat ketiganya ini dapat disatukan jika faahisyah tersebut diartikan secara umum sebagaimana yang dikemukakan oleh Muhammad Rasyid Rida, yaitu faahisyah tidak hanya menyangkut zina tetapi juga termasuk homoseksualitas, lesbianisme, dan perbuatan-perbuatan keji lainnya.

Faahisyah disebut sebagai suatu perbuatan atau pekerjaan yang sangat keji, sebagaimana yang dikemukakan Muhammad Rasyid Rida dan ar-Razi kerena perbuatan-perbuatan tersebut sangat berbahaya dan sulit untuk di atasi. Bahayanya tidak hanya pada diri pelaku sendiri, tetapi juga menular kepada lingkungan sekitarnya. Di samping itu, perbuatan ini juga merusak moral pelaku sendiri.

Sumber Tulisan
Ensiklopedi Islam 1
Penerbit : PT Ichtiar Baru Van Hoeve Jakarta
Cetakan Kesembilan, 2001   

Disqus Comments