-->

Wajib Mengqadha Shalat Bagi Yang Sengaja Meninggalkanya

Tentang Kewajiban Mengqadha Shalat Fardhu Bagi yang Meninggalkannya


Penulis kitab Shahih Shifat Shalat an-Nabiy, Syaikh Hasan bin 'Ali As-Saqqaf, dalam kitabnya itu mengatakan:

"Jika ada orang yang tidak melakukan shalat (fardu) atau meninggalkannya karena lupa, tertidur, ataupun disengaja, maka dia (orang itu) wajib mengqadhanya.

Jika dia tidak melakukan shalat itu karena disengaja, maka dia wajib mengqadhanya langsung (begitu dia sadar). Sedang, jika tertinggalnya pelaksanaan shalat itu karena lupa atau tertidur, maka dia wajib mengqadha dan tidak perlu langsung, serta dia tidak berdosa jika mengakhirkan pelaksanaannya."

Beliau mendasarkan ini kepada sabda Nabi Muhammad saw, "Diangkat (dihapus) dari umatku perbuatan salah, lupa, dan yang mereka terpaksa melakukannya." (HR. Ibn Majah dan Ibn Abi 'Ashim).

Syaikh Hasan menjelaskan tentang wajibnya qadha ini adalah merupakan kesepakatan (ijmak) dan didukung oleh beberapa hadis.

Di antaranya adalah hadis yang diriwatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di bawah ini.

Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, "Siapa yang lupa (dari melaksanakan) suatu shalat, maka hendaklah melaksanakannya jika dia mengingatnya. Tidak ada kifarat baginya selain itu."

Wajib Mengqadha Shalat Bagi Yang Sengaja Meninggalkanya

Al-Hafizh Ibn Hajar Al-'Asqalany ketika mensyarah hadis tersebut berkata (Al-Fath, II:71),

"Kewajiban mengqadha shalat atas orang yang sengaja meninggalkannya itu lebih utama. Karena hal itu termasuk sasaran khithab (perintah) untuk melaksanakan shalat, dan dia harus melakukannya.

Jika tidak melaksanakannya, maka shalat menjadi utang baginya. Sedang utang tidak hilang kecuali dengan membayarnya. Dengan demikian, dia berdosa karena telah mengeluarkan shalat dari waktunya yang telah ditentukan.

Dan akan jatuh (hilang dosanya) ketika dia dituntut untuk melaksanakannya (dan kemudian dia melaksanakannya)."

Imam Nawawi, rahmahullah ta'ala berkata, "Para ulama yang dapat dipercaya berspekat (ijmak) bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja harus mengqadhanya."

Tetapi mereka ditentang oleh Abu Muhammad Ali bin Hazm. Dia berkata. "(Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja itu) tidak dapat (tidak cukup) mengqadhanya selamanya dan tidak sah salatnya selamanya."

Lalu Ibn Hazm melanjutkan, "Justru kewajibannya ialah memperbanyak kebaikan, melakukan shalat sunat supaya timbangan amal baiknya pada hari kiamat semakin berat. Dia pun harus banyak beristigfar - memohon ampunan dosa dari Allah - serta bertobat kepada-Nya."

Syaikh Hasan bin 'Ali As-Saqqaf mengomentari. Apa yang dikatakan oleh Abu Muhammad bin Hazm, di samping bertentangan dengan ijmak - kesepakatan ulama - juga batil (salah) dari sudut dalil. Dia mengemukakan pendapatnya dengan menggunakan dalil, padahal dalil yang digunakannya tidak mengena sama sekali.

Dan dalil lain yang menunjukkan wajib qadha - bagi yang meninggalkan shalat dengan sengaja, sebagai tambahan atas dalil-dalil yang telah dikemukakan oleh kami, adalah hadis Abu Hurairah r.a.

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad saw., pernah memerintahkan orang yang melakukan jima' di siang hari Ramadhan untuk melakukan shaum satu hari disertai kifarat, yakni sebagai ganti shaum satu hari yang dia batalkan dengan jima' secara sengaja. (HR. Imam Baihaqy dengan isnad jayyid (bagus sekali.

Imam Abu Dawud pun meriwayatkan yang seperti itu. Dan sebetulnya, jika yang meninggalkan shalat karena lupa wajib mengqadhanya, maka apalagi yang meninggalkannya dengan sengaja lebih wajib lagi.

Baca: Pentingnya Shalat Fardhu bagi Islam.

Ayo, siapa yang pernah meninggalkan shalat dengan sengaja? Wajib banget lho, mengqadhanya. Kalau belum diqadha (diganti) menjadi hutang tuh... dan kelak di hari penghisaban akan dituntut.

Disqus Comments